Mohon tunggu...
Supartono JW
Supartono JW Mohon Tunggu... Konsultan - Pengamat
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Untuk apa sembuhkan luka, bila hanya tuk cipta luka baru? (Supartono JW.15092016) supartonojw@yahoo.co.id instagram @supartono_jw @ssbsukmajayadepok twiter @supartono jw

Selanjutnya

Tutup

Bola Pilihan

Bagaimana Langkah Satgas Antimafia Sepak Bola agar Tidak Dianggap Intervensi?

2 Februari 2019   14:18 Diperbarui: 2 Februari 2019   14:36 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Namun, kendati PSSI sudah sangat kooperatif memberikan dukungan dan dukungan besar kepada Polri untuk mengusut tuntas dugaan pengaturan skor, bahkan PSSI malah telah membentuk Komite Ad Hoc Integritas.

Komite berisi para tokoh dengan kapabilitas di bidang penegakan hukum, apakah tugas Satgas harus dihentikan?

Meski PSSI sebagai anggota FIFA mempunyai aturan/regulasi, sebab sepakbola memiliki hukum sendiri di bawah badan internasional dan tidak boleh ada intervensi dari pemerintah (Polisi dan Kemenpora).

Negara lain meski PSSInya mereka juga sama dilindungi FIFA, mengapa pengurusnya tidak terdengar menjadi oknum mafia? Hingga Polisi dan Kemenpora negara mereka tidak harus intervensi.

Dunia dan FIFA memang harus tahu bahwa PSSI dan pengurus/pengelola sepakbola nasional banyak diisi para mafia.

Lalu bagaimana langkah Satgas agar tidak dianggap intervensi karena mafia sepakbola memang harus ditangkapi?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bola Selengkapnya
Lihat Bola Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun