Di saat sepakbola nasional sedang dituntut untuk berprestasi, setelah sempat dibekukan oleh Pemerintah, kini lagu lama yang seharusnya sudah tidak perlu diapungkan lagi, faktanya dinyanyikan kembali untuk sepakbola Kota Depok.
Di tengah keterpurukan sepakbola Depok yang terjadi dari tahun ke tahun, karena jauh dari dukungan pemerintah, seperti menjilat ludah sendiri, ternyata pejabat pemerintah Kota Depok kini berminat mendukung sepakbola. Ada apa di balik itu?
Hasilnya, kendati Askot PSSI Kota Depok telah berproses mulai dari Kongres Tahunan untuk Kongres Luar Biasa (KLB) dengan agenda utama pemilihan Ketua Umumnya, ternyata  tetap direcoki oleh Asprov PSSI Jabar.
Bagaimana mungkin, proses KLB yang dijalankan sudah sesuai prosedur statuta Askot PSSI Kota Depok dapat digugurkan oleh Asprov PSSI Jabar hanya dengan dua landasan. Pertama pengaduan mosi tidak percaya dari sejumlah klub anggota Askot PSSI Depok. Kedua, mudurnya 2 personel Komite Banding.
Ironisnya hingga, Asprov sampai mengambil alih Askot PSSI Depok dengan Surat Keputusan (SK) dari Asprov PSSI Jawa Barat dengan Nomor KEP/04/PSSI-JBR/TA/VI-2018 tentang Pengambilalihan PSSI Kota Depok dan menunjuk Komite Adhoc Noemalisasi PSSI Kota Depok Sebagai Representasi Komite Eksekutif Asosiasi PSSI Kota Depok pada tanggal 30 Juni 2018, Askot PSSI Depok dengan Komite Pemilihannya bahkan tidak pernah mendapatkan salinan Surat Mosi tidak percaya yang asli dan ditandangani sejumlah Klub Depok dari Asprov PSSI Jabar. Ada apa di balik ini juga?
Bahkan sesuai jalur  yang benar, karena ada Komite Pemilihan, maka mosi tidak percaya juga seharusnya masuk ke Komite Pemilihan terlebih dahulu, bukan potong kompas langsung ke Asprov Jabar.
Gugurnya salah satu calon Ketua Umum karena tidak lolos verifikasi oleh Komite Pemilihan, adalah awal dari sumber permasalahan sehingga muncul mosi tidak percaya, lalu ikut campurnya Asporv Jabar. Padahal, persoalan mengapa salah satu calon tidak lolos verifikasi, baik Asprov Jabar dan PSSI pusat pun telah mengetahui alasannya.
Lucunya, hingga Asporv Jabar menerbitkan Surat Keputusan Pengambilahan Askot PSSI Kota Depok, hal yang menjadi sumber akar masalah, yaitu surat mosi tidak percaya yang ditanda tangani oleh sejumlah klub kota Depok, ketika diminta bukti dan faktanya, tidak pernah ditunjukkan oleh Asprov Jabar kepada Ketua Komite Pemilihan.
Selain masalah surat mosi tidak percaya yang dirasa janggal, karena seolah menjadi rahasia, Asprov Jabarpun tetap mencari-cari kesalahan dengan mempersoalkan mundurnya 2 personal Komite Banding sehingga hasil yang dibutuhkan dianggap tidak demokratis, Padahal 6 personal Komite Banding terpilih dalam Kongres Tahunan Askot PSSI Kota Depok.
Tidak puas dengan keputusan mengambil alih Askot PSSI Kota Depok, Komite Adhok Normalisasi PSSI Kota Depok, bahkan dengan luar biasa berani menetapkan 1 tambahan personal Komite Banding dari luar Kota Depok. Ini berdasarkan statuta yang mana?
Saat Asprov PSSI Jabar menerbitkan Surat Keputusan (SK) dari Asprov PSSI Jawa Barat dengan Nomor KEP/04/PSSI-JBR/TA/VI-2018 tentang Pengambilalihan PSSI Kota Depok juga berdasarkan mengingat Statuta PSSI, Statuta PSSI Jawa Barat, Statuta PSSI Depok, Kode Pemilihan PSSI Jawa Barat, dan Kode Pemilihan PSSI Kota Depok.