Mohon tunggu...
Suparjono
Suparjono Mohon Tunggu... Administrasi - Penggiat Human Capital dan Stakeholder Relation

Human Capital dan Stakeholder Relation

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Annual Report sebagai Etalase Korporasi

4 Mei 2023   14:10 Diperbarui: 5 Mei 2023   21:24 174
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pernahkah kita melihat brand yang terpampang di jalanan, pusat berbelanjaan, perkantoran maupun di media online. Para pemilik brand menggunakan cara tersebut untuk memamerkan dan memperkenalkan produk dari sebuah perusahaan atau bisnis kepada khalayak ramai. Cara tersebut merupakan upaya memperkenalkan kepada pelanggan, calon pelanggan ataupun stakeholder yang punya keminatan dalam melihat lebih dalam lagi sebuah brand yang dipamerkan. Baik pelanggan, calon pelanggan ataupun stakeholder tentu menyikapi dengan berbagai macam ekspresi sebagai sebuah respon. Bagi pelanggan, ada yang lebih menyukai terhadap brand yang dipamerkan, ada juga sebaliknya merasa jenuh sehingga. Bagi calon pelanggan, brand yang dipamerkan bisa menambah informasi untuk mendukung brand tersebut ada juga sebaik. Pun demikian dengan stakeholder, ada yang tidak berminat terhadap brand yang dipamerkan, ada juga yang tertarik terhadap brand tersebut.   

Respon dan ekspresi dari brand yang dipamerkan tentu bersifat informasi sederhana dan generik. Hal tersebut disebabkan karena brand yang dipamerkan hanya menggunakan pendekatan iklan yang dibuat baik melalui pamlet, billboard, layanan masyarakat, iklan tv dan slide show serta melalui kanal-kanal media sosial. Bagi stakeholder yang berminat lebih dari sekedar pelanggan, tentu memerlukan informasi yang lebih komperhensif dalam melihat sebuah brand.  Sehingga perlu informasi yang fundamental untuk meyakinkan para stakeholder dalam melihat sebuah brand yang dipamerkan. Salah satu yang perlu dan menjadi keharusan adalah adanya laporan tahunan perusahaan atau annual Report. Annual Report merupakan salah satu tools bagi perusahaan untuk meningkatkan brand awareness bagi stakeholder agar perusahaan mempunyai gambaran yang komperhensif.   

Selain itu, annual report merupakan amanat yang disematkan bagi perusahaan yang menjalankan bisnisnya sesuai dengan pasal 66 Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam pasal tersebut meniscayakan adanya pembuatan Annual Report yang tertuang dalam ayat sebagai berikut :

  • Direksi menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS setelah ditelaah oleh Dewan Komisaris dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan berakhir.
  • Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat sekurang-kurangnya:
  • laporan keuangan yang terdiri atas sekurang-kurangnya neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buk u yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut;
  • laporan mengenai kegiatan Perseroan;
  • laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan;
  • rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan;
  • laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau;
  • nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris;
  • gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau.
  • Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan.
  • Neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a bagi Perseroan yang wajib diaudit, harus disampaikan kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya Pasal 66 pada undang-undang 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dalam pasal yang lain juga dijelaskan terkait annual report yang tertuang dalam Pasal 100 dimana dijelaskan dalam ayat tersebut sebagai berikut :

  • Direksi Wajib:
  • membuat daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan
  • risalah rapat Direksi;
  • membuat laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tentang Dokumen Perusahaan; dan
  • memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dan dokumen Perseroan lainnya.
  • Seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan, dan dokumen Perseroan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan di tempat kedudukan Perseroan.
  • Atas permohonan tertulis dari pemegang saham, Direksi memberi izin kepada pemegang saham untuk memeriksa daftar pemegang saham, daftar khusus, risalah RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan tahunan, serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal menentukan lain.

Pada undang-undang Perseroan terbatas tersebut cukup jelas bagaimana perusahaan diarahkan untuk dapat menampilkan gambaran yang sesungguhnya akan kinerja yang sudah dilakukan oleh perusahaan. Sehingga aspek transparasi dapat dilihat oleh stakeholder yang berminat lebih dalam lagi dalam mempelajari sebuah brand. Tak hanya undang-undang perseroan, bahkan bagi perusahaan yang terbuka, regulasi juga mengatur terkait dengan adanya Laporan Keuangan Perusahaan Tahunan atau disingkat LKPT. LKPT tertuang dalam  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan. Belum cukup dengan ketentuan LKPT, POJK juga mensyaratkan adanya penyampaian Laporan keuangan berkala yang tercantum dalam ketentuan  POJK RI Nomor :14 /POJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten Atau Perusahaan Publik. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan dalam BAB II terkait Kewajiban Penyampaian Dan Pengumuman Laporan Keuangan Berkala yang dijelaskan dalam Pasal 2 yang berisi beberapa ayat sebagai berikut :

  • Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat.
  • Penyampaian Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan melalui sistem pelaporan elektronik Otoritas Jasa Keuangan.
  • Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • laporan keuangan tahunan; dan
  • laporan keuangan tengah tahunan.
  • Laporan Keuangan Berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus terdiri atas:
  • laporan posisi keuangan;
  • laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain;
  • laporan perubahan ekuitas;
  • laporan arus kas; dan
  • catatan atas laporan keuangan.

Gambaran tentang kinerja keuangan dan operasi tentu akan mampu memberikan informasi yang komperhensif bagi para stakeholder. Sehingga tak hanya brand yang mampu memberikan respon positif bagi para stakeholder tetapi secara fundamental perusahaan juga mampu menggambarkan kinerjanya. Gambaran Perusahaan secara komperhensif mampu dijelaskan dalam annual report yang diterbitkan oleh perusahaan.

Oleh sebab itu, annual report menjadi penting dibuat oleh perusahaan agar pelaksanaan good corporate governance dilaksanakan dengan baik dan prudent. Selain itu, annual report juga memberikan manfaat bagi perusahaan sebagai ruang etalase perusahaan bagi para stakeholder khususnya para calon investor untuk meyakinkan diri agar bisa menyokong perusahaan tumbuh menjadi lebih besar dengan penyertaan modal. Para investor tentu akan melihat annual report sebagai tools dalam menganalisa secara fundamental posisi perusahaan. Apakah perusahaan tersebut potensial atau tidak untuk menjadi vehicle bagi pengembangan modal yang dimiliki oleh para investor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun