Mohon tunggu...
Suparjono
Suparjono Mohon Tunggu... Administrasi - Penggiat Human Capital dan Stakeholder Relation

Human Capital dan Stakeholder Relation

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Menakar Peran Hubungan Industrial dalam "Atmosfer Disruption"

1 Desember 2018   06:31 Diperbarui: 1 Desember 2018   07:09 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Kita bisa melihat dalam beberapa kasus perselisihan antara buruh dan majikan atau penerima pekerjaan dengan pemberi pekerjaan selalu berujung kepada suasana kebatihan yang dianggap tidak fair atau berat sebelah karena kekalahan yang didera oleh para penerima pekerjaan atau buruh. Meskipun ada juga yang dimenangkan oleh penerima pekerjaan atau buruh. 

Perkembangan dunia bisnis dan industri tentu juga sangat mempengaruhi hubungan antar penerima pekerjaan dengan pemberi pekerjaan. Perubahan pola hubungan yang bersifat tatap muka, bekerja ditempat pemberi pekerjaan, tools yang digunakan dalam menyelesaikan pekerjaan sampai dengan bisnis proses yang digunakan oleh masing-masing industri merupakan dampak yang timbul akibat perubahan era atau terjadinya disruption dihampir seluruh lini bisnis dan industri.

Untuk menelisik lebih dalam mengenai hubungan antara buruh atau penerima kerja dengan majikan atau pemberi pekerjaan atau yang sering kita kenal dengan hubungan industrial kita akan ambil salah satu pendapat dari ahli hubungan industrial. Menurut Payaman J. Simanjuntak (2009), Hubungan industial adalah Hubungan semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau jasa di suatu perusahaan. 

Pihak yang berkepentingan dalam setiap perusahaan (Stakeholders) antara lain Pengusaha atau pemegang saham yang sehari-hari diwakili oleh pihak manajemen, Para pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh, Supplier atau perusahaan pemasok, Konsumen atau para pengguna produk/jasa, Perusahaan Pengguna, Masyarakat sekitar, Pemerintah. 

Disamping para stakeholders tersebut, para pelaku hubungan industrial juga melibatkan Para konsultan hubungan industrial dan/atau pengacara, Para Arbitrator, konsiliator, mediator, dan akademisi serta Hakim-Hakim Pengadilan hubungan industrial.

Dapat kita simpulkan bahwa hubungan industrial dipengaruhi dua faktor besar antara lain faktor internal atau langsung Pemilik modal, Pengelola, Pekerja dan faktor eksternal instrumen Pengadilan, Regulator dan Konsultan. 

Faktor internal relatif lebih dinamis dibandingkan dengan faktor eksternal yang cenderung lambat. Mengapa demikian, karena perubahan supply dan demand yang mempunyai varian yang cepat berubah. Sebut saja jenis transaksi, pada proses ini perubahannya sangat dinamis dari yang tatap muka, ada barang ada uang sebagai alat tukarnya sampai dengan hanya menggunakan QR-Code/barcode dan touchscreen serta yang terbaru dengan menggunakan RFID.

Perubahan tersebut sangat berdampak pada jumlah tenaga kerja yang disediakan, proses bisnis yang berubah, jenis perjanjian dan pekerjaan yang akan diperjanjikan dan basis result yang akan menjadi ukuran kinerja atau performance pekerja. 

Satu perubahan proses bisnis saja sudah berdampak pada rantai proses hubungan industrial, lalu bagaimana dengan perubahan lainnya seperti produk yang dihasilkan dalam setiap industri. Begitu dinamisnya sehingga faktor eksternal khususnya regulasi yang ada begitu tertatih-tatih dalam mengikuti perkembangan industri.

Lalu bagaimana dengan waktu kerja dan tempat kerja? Apakah masih relevan dengan ketentuan yang ada? Bagaimana waktu kerja para ojek online? Bagaimana waktu kerja para desainer (IT, konstruksi dan fashion) yang diukur dengan produk yang dihasilkan?. Atau para pedagang online yang perlakuannya tidak sama dengan pedagang yang berjualan langsung dengan toko dan lapak di pusat -- pusat perbelanjaan baik modern maupun tradisional. 

Ada perubahan hubungan kerja, waktu kerja, tempat kerja, upah dan masih banyak lagi penyesuaian-penyesuaian atas regulasi agar mampu selaras dengan perkembangan dunia bisnis yang sangat cepat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun