Kepada Yth
Saya adalah korban kebijakan Bapak sewaktu menjabat Direktur PLN. Setelah 2 tahun menyambung listrik kami
mendapat tagihan Uang Jaminan Listrik (UJL). Setelah saya browsing ternyata pada saat Bapak Calon Presiden menjabat Direktur PLN, bapak menghapus UJL tersebut, tetapi setelah bapak tidak menjabat UJL di tagih kembali ke kami. Dengan alasan bla...bla....bla..... dari BPK dan Anggota Dewan akhirnya saya harus menyetor UJL dan itupun berlaku surut sejak SK penghapusan UJL. Apakah tidak ada penelitian sebelumnya atau pencitraan saja atau coba-coba jajal bisa langsung.......bagaimana klo ternyata Alloh mengizinkan bapak jadi Presiden beneran ??? tolong jangan permainkan kami sebagai Wajib Pajak yang taat. Terima kasih
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI