Kisah inspiratif ( 678)
PENJUAL TANAH
Supardi HR
Ada seorang laki-laki shalih. Suatu hari ia  menjual sebidang tanah miliknya  kepada seseorang.
Setelah  diadakan pembicaraan keduanya sepakat dengan harga yang telah ditentukan.
Selanjutnya, setelah  si pembeli membayar tunai ia mulai menggarap tanahnya. Mencangkul dan menanam dengan berbagai tanaman. Saat mencangkul ia  menemukan sebuah guci. Setelah dibuka guci tersebut ternyata berisi emas. Dia kaget. Dia bingung. Pikirnya is membeli tanah sajam  Bukan bersama isi tanahnya.
Kemudian si pembeli tanah tersebut pergi menemui penjual tanah di rumahnya sambil membawa guci yang berisi emas .
Kemudian ia menyerahkan guci ke pemilik tanah.
" Saya membeli tanah tidak dengan isinya. Saya menemukan guci ini di dalam tanah. Untuk itu guci yang berisi emas ini saya kembalikan kepada bapak.
" Tidak " jawab pemilik tanah. Guci itu milik  bapak. Karena saya menjual tanah otomatis sekalian seisinya.
Namun pembeli tanah tidak mau menerimanya karena merasa bukan hak nya .
Si pemilik tanah pun juga tidak mau menerima guci tersebut karena juga merasa bukan haknya.
Akhirnya, keduanya bingung. Sama-sama tidak mau menerima.
Si pemilik tanah menemui seorang hakim minta  hukum masalah tersebut
Hakim pun juga bingung untuk memutuskan secara adil. Dia tidak mau memihak salah satu ,baik penjual dan pembeli.
Beberapa hari kemudian, seorang hakim telah menemukan ide. Ia memanggil kedua orang tersebut, Â penjual dan pembeli.
Kemudian ditanya satu-satu.
Pertama, ditujukan kepada penjual tanah.
" Apakah bapak punya anak? " tanya hakim
" Punya pak hakim. Saya mempunyai seorang anak laki-laki" jawab si penjual tanah.
Kemudian, dipanggillah si pembeli tanah.
Ditanya dengan pertanyaan yang sama.
" Apakah bapak punya anak?
" Punya pak hakim. Saya mempunyai seorang anak perempuan,"jawabannya.
Nah.. sekarang begini , masing-masing mempunyai seorang anak laki-laki dan perempuan. Silakan anak- anak bapak dinikahkan keduanya.
Biar setelah keduanya menjadi suami istri nantinya bisa hidup dengan mengelola tanah tersebut dengan guci yang berisi emas itu.
Tawaran  itu disepakati kedua belah pihak. Bapak pembeli tanah yang mempunyai anak perempuan menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki yang dari penjual tanah.