Mohon tunggu...
Supandi Darmawan
Supandi Darmawan Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Swasta

Saya adalah seorang lulusan fakultas hukum yang gemar pada dunia bisnis, pendidikan, ilmu hukum, dan pers.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengembangkan Potensi ASEAN dan Hankamrata di Laut Natuna Utara dalam Menghadapi Klaim Nine Dash Line oleh Republik Rakyat Tiongkok

27 Mei 2024   07:40 Diperbarui: 27 Mei 2024   17:21 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia adalah salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang memiliki SDA melimpah dan negara dengan wilayah yang luas selain Rusia maupun Amerika Serikat. Setiap negara pasti memiliki kedaulatan, yang mana itu adalah hak ekslusif untuk menguasai suatu wilayah dan memiliki pemerintahannya sendiri. Bumi Pertiwi ini sejak diproklamasikan merdeka pada tahun 1945 oleh dua bapak bangsa dan diakui secara de jure sebagai sebuah negara merdeka oleh penjajah terdahulunya yakni Belanda pada tahun 1949.


Kedaulatan sebuah negara pasti memiliki potensi dan ancaman, tak terkecuali kedaulatan Indonesia. Akhir-akhir ini berhembus klaim di saluran pemberitaan tanah air terkait klaim historis wilayah oleh sebuah negara Asia berpengaruh. Bukan Jepang, bukan juga India, negara ini memiliki perekonomian yang cukup kuat di dunia, ya tepat sekali negeri Tirai Bambu. Negeri yang berbentuk Republik Rakyat ini telah secara lantang bersuara mengenai sembilan garis putus-putus atau yang dikenal dengan Nine Dash Line di Laut Tiongkok Selatan. Beberapa negara ASEAN seperti Vietnam dan Malaysia tentu risau dengan klaim tersebut.


Indonesia sebagai negara pendiri ASEAN, yang mana organisasi multilateral tersebut yang pada awalnya untuk meningkatan kerjasama ekonomi, sosial, dan budaya pada bangsa-bangsa di Asia Tenggara ini memiliki potensi lain. Deklarasi Bangkok memang adalah pondasi utama pembentukan ASEAN. Namun perlu ada lagi deklarasi dan pemerluasan bidang kerjasama, yakni terutama kerjasama pertahanan. ASEAN bisa menjadi kekuatan Pakta Pertahanan seperti halnya NATO, yang mana negara anggota merasa terlindungi satu sama lain. Dalam salah satu pasal aturan di NATO memuat inti, bila satu negara NATO diserang maka segenap anggotanya akan ikut berperang untuk menyelamatkan dan melindungi. Pakta Pertahanan tersebut sudah teruji beberapa dekade setelah terbentuk, maka akan lebih baik ASEAN diperluas sektor kerjasamanya untuk bidang pertahanan. Selain membentuk pertahanan, bisa juga membuat dan mengembangkan alat utama sistem persenjataan sendiri yang mana telah ada seperti PT Pindad. Selain itu ASEAN juga bisa bekerjasama dengan Taiwan atau Republik Tiongkok yang mana negara tersebut juga risau dengan klaim RRT. Walaupun Indonesia lebih condong pada kebijakan Satu Tiongkok yang mengarah pada RRT dan tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Taiwan dan lebih pada perdagangan saja. Akan tetapi Indonesia perlu melakukan politik dua kaki yakni bisa bekerjasama dengan mereka melalui ASEAN untuk menghubungkan pada negara kuat lainnya seperti Amerika Serikat, kita ketahui negeri Paman Sam berjasa penuh pada negara mitranya, contohnya Kuwait yang pernah mendapatkan bantuan ketika diinvansi oleh Irak dalam  Perang Teluk I.


Sistem Hankamrata atau Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sebuah doktrin yang terpadu untuk sistem pertahanan dan keamanan negara yang sudah diakui dan dituangkan dalam peraturan di Indonesia. Sistem itu sudah sangat berhasil baik di dalam negeri dan luar negeri, di Indonesia sendiri berhasil pada peristiwa pertempuran di Surabaya menghadapi tentara sekutu. Di luar negeri kita bisa melihat dari negara Republik Islam Iran dalam menghadapi serbuan pasukan Irak dalam perang Iran-Irak pada tahun 1980an, yang mana rakyat Iran juga turut bertempur dari desa ke desa untuk membentuk laskar pembela tanah airnya. Hankamrata menekankan pada komponen militer dan non militer, yang utamanya dipegang oleh militer, di Indonesia ada Tentara Nasional Indonesia (TNI). Sudah saatnya Hankamrata diterapkan secara nyata, khususnya di kawasan dekat Laut Natuna Utara dan umumnya seluruh Nusantara. Pembelaan setiap warga negara Indonesia pada kedaulatan Indonesia sudah diatur di dalam UUD dan tentunya harus direalisasikan dalam kehidupan nyata. Pemerintah Indonesia juga perlu mengoptimalkan pertahanan, siber, intelijen, dan keamanan melalui lembaga seperti TNI, BIN, BSSN, dan Kepolisian. Selain itu juga perlu adanya transmigrasi khususnya untuk wilayah utara Indonesia tersebut, dengan kebijakan itu selain penguatan Hankamrata, bisa lebih menyejahterakan dan pemerataan penduduk di Indonesia yang telah terbukti sejak zaman kolonial dan seterusnya

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun