Mohon tunggu...
Rakha ZevaFulvian
Rakha ZevaFulvian Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahassiwa hukum universitas jember

mahasiswa aktif fh unej

Selanjutnya

Tutup

Politik

Respon Tim Pembela Prabowo-Gibran: Gugatan Kedua Paslon Lebih Banyak Opini daripada Fakta

31 Mei 2024   09:53 Diperbarui: 31 Mei 2024   10:32 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

KPU telah melakukan penetapan hasil Pilpres 2024. Yaitu, pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka menang pada Pilpres 2024. Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut Pilpres: Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 40.971.906 suara atau 24,95% Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 96.214.691 atau 58,59%. Ganjar Pranowo-Mahfud Md: 27.040.878 atau 16,47%. Permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud supaya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang dituduh melakukan sejumlah kecurangan pada Pilpres 2024. 

Tim hukum Anies Baswedan menyampaikan sejumlah kecurangan yang terjadi di Pilpres 2024, termasuk penyalahgunaan program bantuan sosial atau bansos, keterlibatan sejumlah kepala daerah untuk menggerakkan struktur di bawahnya demi memenangkan Prabowo-Gibran, serta intervensi kekuasaan yang membuat MK mengubah ketentuan soal syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Membahas Persoalan bansos, Hotman Paris Hutapea dan advokat lainnya dari tim Prabowo-Gibran, mengatakan itu adalah program pemerintah yang sah dan sesuai dengan peraturan. "Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan, dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos." "Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang," ujar Hotman, mengomentari permohonan dari kubu Anies. 

Di sisi lain, Mahfud menyebut MK bisa membatalkan hasil pemilu atau memerintahkan pemilu ulang jika terbukti ada kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif, akan tetapi Yusril Ihza Mahendra menanggapi pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD soal Mahkamah Konstitusi bisa membatalkan hasil pemilu yang kecurangannya terbukti terstruktur, sistematis dan masif. Menurut Yusril, pendapat Mahfud adalah pandangan lama dalam ilmu hukum tata negara dan pandangan ahli hukum bisa berubah karena situasi. 

Yusril mengatakan, pandangan Mahfud bisa saja berlaku ketika MK masih memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa pemilu secara luas. Namun, UU Pemilu yang baru telah membagikan kewenangan lembaga terkait sengketa yang timbul dalam proses pemilu dan tak lagi terpusat ke MK saja. Misalnya terkait persyaratan calon, yang berwenang menindak kasus itu adalah badan pengawas pemilu atau Bawaslu. 

"Tidak puas ke Bawaslu, silahkan maju ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara bahkan ada yang bisa dimajukan ke MA," ujar Yusril. Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra, menilai permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 lebih banyak berisi narasi. Yusril menilai gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tak berisi bukti. "Intinya kami menilai bahwa permohonan ini banyak narasi, asumsi, hipotesa, daripada menyampaikan bukti dan saya baru dengar dari Pak Kaligis tadi pagi, dia bilang narasi itu bukan bukti," kata Yusril usai sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024). Yusril Ihza Mahendra mengatakan asumsi bukan merupakan bukti. Dia mengatakan tim Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud lebih banyak membangun opini daripada membawa bukti di sidang sengketa hasil Pemilu 2024.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun