Persyaratan Perpindahan ( Mutasi) Masuk Peserta Didik Semester Genap SMK Negeri Jakarta Tahun Pelajaran 2024/2025
Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta No. e--0057 / SE / 2024, Pesyaratan Seleksi Perpindahan (Mutasi) Masuk Peserta Didik Semester Genap Tahun Pelajaran 2024/2025 sebagai berikut :
SE No. e-0057_SE_2024 Persyaratan Mutasi SMKN Semester Genap Tahun Pelajaran 2024_2025[1]
Berikut ini adalah point point penting yang harus diperhatikan oleh calon siswa mutasi:
- Calon siswa mutasi harus mampu menunjukkan Ijazah SMP Asli beserta Rapot Asli
- Berkaitan rapot:Â
- Bagi siswa kelas X, maka rapor semester 1
- Bagi siswa kelas XI maka rapor semester 1, 2 dan 3
- Bagi siswa kelas XII maka rapor semester 1, 2, 3, 4 dan 5
Mutasi Hanya Untuk jurusan/Konsentrasi Keahlian yg sama ( Contoh : jika jurusan anda TKR hanya bisa pindah ke Jurusan TKR), TIDAK BISA PINDAH JURUSAN/Konsentrasi keahlian yang berbeda.
Mata pelajaran yang diujikan :
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Mata Pelajaran Produktif sesuai dengan kompetensi keahlian
- Sehat jasmani dan rohani dan TIDAK BUTA WARNA dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Instansi Kesehatan Pemerintah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!