Mohon tunggu...
Sundari Yanto
Sundari Yanto Mohon Tunggu... -

Saya berpikir dan kemudian menulis, tulisan saya memang belum baik diakui, saya kerja diswasta, sekolah di madiun lahir di makasar sampai SD

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Dua Pasal Narkoba Dihilangkan, Ada Apa dengan Jaksa

25 November 2012   13:59 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:41 572
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hakim telah terkontaminasi dengan pengaruh Narkoba, baik sebagai pengguna yang dikenal  sebagai Hakim Puji Case tetapi juga  terhadap pemalsuan putusan beramendemen dari putusan mati, berubah menjadi putusan 15 tahun kemudian beramandemen lagi menjadi putusan 12 tahun. Ketika BNN mengutarakan pegaruh Narkoba pada anak bangsa sudah masuk pada 5,4 juta korban Narkoba di Indonesia angka ini diyakini masih bisa berubah bukan pada angka kecil tapi dapat meningkat. Bayangkan kata Yoce mede seseoran yang menjadi mantan pecandu Narkoba akan sulit bersaing dengan orang lain dalam menggapai kehidupannya, karna phisik mereka sudah rusak alias otak mereka sudah tidak dapat digunakan secara maksimal.

Mengerikannya pengaruh Narkoba ini dialami seorang Polisi yang akhirnya juga terjun dalam urusan Narkoba bernama Briptu Djoko. Penulis pernah mengangkat tulisan ini bahwa yang bersangkutan dihabisi oleh 8 orang, 3 dari Polsi dan 4 dati TNI herannya aparatur bersenjata ini dikendalikan oleh seseorang bandar Narkoba yang memiliki urusan dengan Djoko kemudian mereka diperalat untuk membunuh Djoko, singkat cerita Djoko dirawat dan kesemua pengeroyok ini dapat diringkus.

Sistem Aparatur sudah dimasuki secara terstruktur dan sistimatis merasuk pada individu yang ada didalamnya kalau kita melihat ulangan siaran dari ILC (indonesian lawyer club)  miris bila ternyata ada 2 pasal yang dituduhkan kepada Hengky Gunawan dihapur dalam tuntutan Jaksa pada yang bersangkutan, sehingga Amandemen putusan pada Hengky menjadi 12 Tahun dari hukuman Mati, jaksa aa apa?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun