Sebuah dekade baru telah dimulai dengan cara yang tidak dibayangkan sebelumnya. Pada tanggal 31 Desember 2019, suatu virus yang dikenal dengan nama The Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaporkan kantor WHO Cina telah mewabah di kota Wuhan, Cina. Virus yang diketahui memiliki tingkat penularan yang sangat tinggi menyebar begitu cepat ke beberapa negara di hampir seluruh belahan dunia.Â
Hingga pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global. Pandemi COVID-19 telah menginfeksi lebih dari lebih dari 4.248.389 orang dengan 294.046 kematian yang terkonfirmasi di 202 negara pada tanggal 14 Mei 2020 (WHO, 2020). Penyakit ini menyebar dengan cepat ke seluruh dunia karena sifat unik dari virus, yaitu memiliki keragaman genetik yang luar biasa, sangat mudah menular, cara penyebaran yang mudah, dan relatif tidak terpengaruh oleh variasi iklim.
Dampaknya beberapa negara kemudian menerapkan lockdown untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Pandemi ini telah menghancurkan kehidupan sosial dan memaksa miliaran orang berdiam diri di rumahnya masing-masing. Pandemi COVID-19 telah mengganggu seluruh bidang kehidupan, termasuk juga bidang pendidikan di semua jenjang. Di Indonesia, pemerintah membuat keputusan mendadak dengan menutup segala jenis kegiatan di sekolah termasuk kegiatan pembelajaran dan memindahkannya menjadi belajar di rumah melalui pembelajaran jarak jauh (distance education).
Seperti yang kita ketahui bahwa Manajemen Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi COVID-19. Merupakan keputusan bersama KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN, KEMENTERIAN AGAMA, KEMENTERIAN KESEHATAN, KEMENTERIAN DALAM NEGERI.Â
Di masa pandemi COVID-19 ini, prinsip kebijakan pendidikan di masa pandemi COVID-19, Merupakan Kesehatan dan keselamatan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran. Di Indonesia Selama berlangsungnya masa pandemi COVID-19 memiliki tujuan utama yaitu tidak diperbolehkan pembelajaran secara tatap muka, dan segala hal yang berkaitan dengan pendidikan dilakukan secara daring (dalam jaringan) di segala jenjang pendidikan baik dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Swasta.
Adapunsasaran utama pendidikan golongkan menjadi 4 zona, yang dimana zona tersebut dibuat selama masa pandemi covid-19.
- Zona Hijau ( Tidak Berdampak )
- Zona Kuning ( Resiko Rendah )
- Zona Orange (Resiko Sedang )
- Zona Merah ( Resiko Tinggi )
Dimana Seluruh Pembelajaran Pada zona-zona tersebut sudah diatur oleh pemerintah selama masa pandemi COVID-19. Zona hijau, pembelajaran pada zona hijau tahun ajaran 2020/2021 di mulai pada bulan Juli tahun 2020. Pembelajaran pada zona hijau di perbolehkan sistem tatap muka dalam satuan pendidikan. Pembelajaran tatap muka dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kemampuan peserta didik menerapkan protokol kesehatan. Jika pembelajaran tatap muka yang dilakukan pada zona hijau, menimbulkan penambahan kasus atau resiko daerah naik COVID-19, satuan pendidikan wajib menutup kembali pembelajaran tatap muka, dan beralih ke pembelajaran dari rumah (BDR). Pada zona hijau yang melakukan pembelajaran tatap muka membuat jadwal pembelajaran, baik jadwal pembelajaran hari dan jam belajar dengan sistem bergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan satuan pendidikan dan daerah zona hijau tersebut. Satuan pendidikan pada zona hijau yang melakukan pembelajaran sistem tatap muka, dilarang melakukan kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler pada masa transisi selama dua bulan pertama, jika sudah melewati masa transisi dan merasa aman, barulah kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler dapat dilakukan pada masa kebiasaan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Satuan pendidikan yang berada di zona hijau yang melakukan sistem pembelajaran tatap muka dilarang membuka fasilitas seperti Kanti pada masa transisi selama dua bulan, jika sudah merasa aman, dan memasuki masa kebiasaan baru oleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Pembelajaran pada zona kuning, zona orange, zona merah. Pembelajaran pada zona tersebut pada tahun ajaran 2020/2021 dimulai pada bulan Juli 2020. Pembelajaran pada zona tersebut dilarang melakukan pembelajaran tatap muka disatukan pendidikan, pembelajaran pada zona tersebut tetap melanjutkan belajar dari rumah atau (BDR).
Pembelajaran pada semua zona untuk tingkat perguruan tinggi. Pembelajaran tahun akademik perguruan tinggi dimulai pada bulan Agustus 2020, untuk pendidikan pembelajaran perguruan tinggi keagamaa di mulai pada bulan September 2020. Metode pembelajaran pada perguruan tinggi dilakukan secara daring atau (dalam jaringan), baik untuk mata kuliah teori dan sebisa mungkin mata kuliah praktek sebisa mungkin dilakukan secara daring. . Pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang akan dikeluarkan direktur jenderal terkait untuk kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan pembelajaran daring.
Sebagaimana yang dapat kita ketahui bahwa semua jenis kegiatan pendidikan dilakukan secara daring atau dalam jaring ataupun belajar dari rumah, dengan tujuan untuk mengurangi penularan COVID-19 di indonesia. Dengan mematuhi pembelajaran dari rumah maka mempercepat kondisi Indonesia yang membaik. Menghindari generasi muda tertular COVID-19. Karena generasi muda merupakan penerus berikutnya menuju Indonesia yang lebih maju.
Â