Mohon tunggu...
Sundari Octa Pratiwi
Sundari Octa Pratiwi Mohon Tunggu... Penulis - MAHASISWA

Sebagai mahasiswa komunikasi yang kreatif, saya senang mengeksplorasi berbagai media untuk menyampaikan pesan dengan cara yang berbeda. Keahlian saya dalam penulisan berita dan fotografi telah memungkinkan saya untuk berkontribusi dalam proyek-proyek kampus dengan hasil yang memukau.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

2 Hukum Menuntut Ilmu dalam Islam

29 September 2024   23:35 Diperbarui: 30 September 2024   00:18 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://jabarekspres.com

Ada beberapa situasi di mana hukum menuntut ilmu agama adalah wajib atas setiap muslim (fardhu 'ain), sehingga setiap orang yang meninggalkannya berdosa. Namun, sebagian dari kita mungkin menganggap hukum menuntut ilmu agama hanyalah sunnah, dengan pahala bagi yang melakukannya dan tidak berdosa bagi yang meninggalkannya. Menurut perkataan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

"Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim" (HR. Ibnu Majah, dinilai shahih oleh Syaikh Albani dalam Shahih wa Dha'if Sunan Ibnu Majah no. 224).

Aktivitas yang membutuhkan pengetahuan tidak mengenal waktu atau jenis kelamin. Dalam hal pendidikan, semua orang memiliki kesempatan yang sama. Setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kemampuan untuk memaksimalkan potensi yang diberikan oleh Allah kepadanya.

Dalam Islam, mendapatkan ilmu adalah bagian dari ibadah, dan tidak terbatas pada salat, puasa, haji, atau zakat. Ini bahkan dianggap sebagai ibadah yang paling penting karena dengan ilmulah kita dapat melakukan ibadah lain dengan benar.

Hukum menuntut Ilmu:

1. Kewajiban "Fardlu ‘Ain" ini berarti bahwa setiap orang memiliki kewajiban untuk belajar. Dengan demikian, kewajiban tersebut tidak akan gugur jika tidak dipenuhi.
Dalam hukum ini, terdapat tiga bidang yang harus dipelajari dan dinilai sebagai dosa jika tidak dipelajari:
- Ilmu tauhid, yang mencakup studi tentang keberadaan Tuhan, kenabian, dan alam ghaib;
- Ilmu fikih, yang merupakan bidang yang mempelajari bagaimana beribadah;
- Ilmu tasawuf, atau ilmu yang menjelaskan bagaimana mempertahankan amal ibadah agar tidak sirna.

2. Fardlu Kifayah
Pada awalnya, hukum menuntut ilmu adalah fardlu kifayah. Namun, hukumnya sunnah untuk sebagian orang, dan sunnah untuk orang lain. Hal-hal lain dalam agama islam dan kewajiban menuntut ilmu adalah fardlu kifayah di atas hukumnya.
Misalnya, melakukan penelitian tentang hal-hal yang tidak termasuk dalam disiplin ilmu yang dianggap sebagai ibadah wajib. Namun, jika seseorang menyadari bahwa penelitian tersebut merupakan tugas fardhu kiyayah, mereka tetap akan diberi pahala dan tentunya akan mendapatkan pengetahuan tentang apa yang mereka pelajari. Salah satu contohnya adalah mempelajari ilmu Alqur'an.

Kita harus berhati-hati agar kita sangat mahir dalam semua aspek ilmu dunia dengan segala masalahnya, tetapi mengabaikan ilmu agama. Kami harus mempertimbangkan firman Allah Ta'ala,

يَعْلَمُونَ ظَاهِرًا مِنَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ عَنِ الْآَخِرَةِ هُمْ غَافِلُونَ

"Mereka hanya mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia, sedangkan mereka lalai tentang (kehidupan) akhirat." (QS. Ar-Ruum [30]: 7)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun