Pemerintahan Islam sering menjadi topik menarik karena menimbulkan pro dan kontra diantara sebagian pemuda. Sebagian kaum muslimin di Indonesia ada yang bercita-cita bahkan berupaya untuk mendirikan negara islam karena dalam keyakinan mereka hal tersebut merupakan sebuah kewajiban.Â
Sebagian yang lain menyatakan bahwa bentuk atau format negara tidak harus berupa khilfah islmiyyah, Dalam pandangan kelompok kedua ini yang terpenting adalah dapat terlaksananya syariat Islam dengan baik dan bebas serta sistem yang dijalankan oleh negara sesuai dengan prinsip-prinsip universal yang diajarkan dalam Islam (Muzakki,2023).Â
Umat Islam Indonesia harus mencermati dan membaca kembali sejarah terbentuknya negara Indonesia yang menjelaskan bahwa para pendiri bangsa ini pada mulanya mempunyai perbedaan pendapat mengenai bentuk negara Indonesia.Â
Ada yang menganjurkan agar Indonesia menjadi negara sekuler dan ada pula yang ingin menjadikannya negara Islam. Setelah melalui pemikiran dan diskusi akhirnya kita sepakat bahwa Indonesia adalah negara demokrasi.[1] Sekaligus Pancasila merupakan landasan dan ideologi kehidupan berbangsa dan bernegara.Â
Gagasan-gagasan pemikiran politik yang terkandung dalam Pancasila merupakan alur yang lengkap. Mereka memilih jalan tengah di antara dua pilihan ekstrim, negara sekuler dan negara agama.Â
Mereka merumuskannya dengan rumusan imajinatif, yakni suatu kondisi yang dilandasi keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa.Â
Sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia dengan pancasila sebagai dasar negara telah disepakati bersama, masih ada saja sebagian kelompok yang tidak setuju terhadap pancasila dan demokrasi. Dalam pandangan mereka, negara ini harus didasarkan kepada Alquran dan hukum Islam. Mereka memiliki cita-cita agar Indonesia menjadi negara Islam atau khilfah islmiyyah. Berikut contoh ayat dalam Al - Quran surah An-Nisa ayat 58, Allah berfirman:
 "Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyerahkan amanat-amanat kepada ahlinya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia, hendaklah kamu menetapkan dengan adil."
Â
A. TUJUAN
 Berdasarkan pandangan bahwa hukum erat kaitannya dengan Islam, dan Islam menghendaki berdirinya negara, maka tujuan selanjutnya negara dalam Islam adalah sebagai berikut (Akbar, 2018) :