Baru-baru ini, terjadi Kasus tragis seorang wanita di Madura yang dihamili, di bunuh, di bakar oleh pasangannya, hal ini diakibatkan ketidak setaraan gender, Bagaimana peran moderasi dalam mencegah kekerasan dalam hubungan ?
Di Indonesia, masalah kekerasan dalam hubungan pacaran menjadi isu yang semakin mendapatkan perhatian serius dari berbagai kalangan. Menurut data Komnas perempuan, pada tahun 2022 terdapat 43.670 pada kekerasan wanita dan ,pada tahun 2023 terdapat 289.111 kasus kekerasan yang di laporkan. Kasus seorang mahasiswa asal Madura yang dihamili, dibunuh, dan dibakar oleh pacarnya adalah contoh nyata betapa kekerasan fisik dan psikologis dapat berakhir dengan tragedi. Peristiwa ini mengungkapkan betapa besar pengaruh faktor sosial, emosional, dan budaya terhadap dinamika hubungan antara pasangan muda.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan kesenjangan pengetahuan dan kesadaran tentang kesehatan reproduksi, serta rendahnya pemahaman tentang hak-hak perempuan dalam suatu hubungan. Kekerasan seperti yang dialami oleh korban tidak hanya merupakan pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga merupakan cerminan dari sebuah sistem sosial yang kurang memberikan perlindungan bagi perempuan, terutama dalam hubungan yang tidak sehat.
Moderasi dalam hubungan bukan hanya tentang menjaga komunikasi yang baik, tetapi juga mencakup pendidikan tentang kesetaraan gender, kesehatan reproduksi, dan hak-hak asasi manusia. Sebagai contoh, memperkenalkan pendidikan mengenai hak-hak perempuan sejak dini, baik di sekolah maupun dalam masyarakat, dapat membangun pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya saling menghormati dalam hubungan. Hal ini dapat mengurangi terjadinya kekerasan, karena pasangan yang lebih terinformasi tentang batasan-batasan pribadi dan hak-hak mereka cenderung lebih bisa mengelola hubungan secara sehat dan menghargai perasaan dan keamanan satu sama lain.
Faktor sosial dan budaya juga berperan dalam membentuk dinamika hubungan antara pasangan muda. Di banyak daerah, terdapat stigma terhadap perempuan yang berani menentang atau menuntut hak-haknya dalam hubungan. Pendidikan mengenai kesetaraan dan moderasi dalam hubungan sangat dibutuhkan untuk menciptakan ruang yang aman bagi perempuan untuk berbicara tentang tidak nyaman atau kekerasan yang mereka alami tanpa takut dihakimi atau diberi stigma negatif. Dalam konteks ini, masyarakat dan keluarga memiliki peran penting dalam menciptakan budaya yang mendukung hubungan yang sehat dan saling menghormati, bukan yang berbasis kekuasaan atau kekerasan.
Kasus kekerasan yang dialami oleh korban di Madura juga mencerminkan rendahnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi dan hak-hak perempuan dalam hubungan. Kurangnya akses terhadap informasi yang tepat tentang kontrasepsi, kehamilan yang tidak direncanakan, serta hak untuk memilih dalam hubungan sering kali menjadi pemicu konflik dan kekerasan. Oleh karena itu, pendidikan seksual dan kesehatan reproduksi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari moderasi dalam hubungan. Ini memungkinkan pasangan untuk membuat keputusan bersama yang sehat dan bertanggung jawab, tanpa paksaan atau kekerasan.
Selain itu, di Indonesia, terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan yang mendukung perlindungan hak perempuan dalam hubungan, salah satunya adalah Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Undang-undang ini memberikan landasan hukum untuk melindungi perempuan dari kekerasan fisik, psikologis, seksual, dan penelantaran dalam rumah tangga, serta memastikan bahwa perempuan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan, dukungan, dan keadilan. Melalui undang-undang ini, korban kekerasan dapat melapor dan mendapatkan perlindungan hukum, serta akses ke layanan rehabilitasi dan konseling. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat menciptakan kesadaran kolektif di masyarakat tentang pentingnya hubungan yang bebas dari kekerasan dan penuh dengan rasa saling menghormati serta kesetaraan antara pasangan.
Kasus pembunuhan mahasiswa asal Madura ini mengingatkan kita akan pentingnya membangun hubungan yang sehat, serta meningkatkan kesadaran tentang dampak kekerasan dalam hubungan pacaran. Pendidikan, perlindungan hukum, dan dukungan sosial sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan semacam ini. Masyarakat harus lebih proaktif dalam mendidik generasi muda untuk memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hak-hak mereka dalam hubungan, serta pentingnya saling menghormati dan berkomunikasi dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H