Mohon tunggu...
Sunar Sandang
Sunar Sandang Mohon Tunggu... Jurnalis - nama asli Sholikulhadi S Ag SPd ( Engk.), SHi, penulis artikel, puisi, essey, journal ilmiyah, kajian filsafat, humaniora dan politik, Lulusan pokdok pesantren Assalaam sukoharjo Pabelan Surakarta 1991, IAIN Sunan kalijaga yogyakarta jurusan Filsafat Timur (AF-1) lulus 1996, mengikuti tour citizen journalist Philipina, ILO -IPEC, KMPD yogyakartan HMI INSAN CITA Pancasila, Resimen mahasiswa Mahakarta IAIN Sunan KALIJAGA Yogyakarta ( 1991-996 ) Staf pengajar SMP A-lfalah Pati, MA PPKP Darul M'la Pati, Mengabdi di SMP2 Winong Pati 2003-2008 , SMK Permata Nusantara Gabus 20010-2013 , mengangur nggur 2014-2017 , mencermati persoalan sosial budaya , pemerintahan , politik , kemanusiaan (HAM), Penceramah, Pemakalah , pemandu dan perami wisata Alam dan pemotivator Bergabung 05 Februari 2017...Bratapos Media 2019-2020
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sunar Sandang S Ag SPd ( Engk.), SHi, penulis artikel, puisi, essey, journal ilmiyah, kajian filsafat, humaniora dan politik, Lulusan pokdok pesantren Assalaam sukoharjo Pabelan Surakarta 1991, IAIN Sunan kalijaga yogyakarta jurusan Filsafat Timur (AF-1) lulus 1996, mengikuti tour citizen journalist Philipina, ILO -IPEC, KMPD yogyakartan HMI INSAN CITA Pancasila, Resimen mahasiswa Mahakarta ( 1991-996 ) Staf pengajar SMP Alfalah Pati, MA PPKP Darul M'la Pati, Mengabdi di SMP2 Winong Pati 2003-2008 , SMK Permata Nusantara Gabus 20010-2013 , mengangur nggur 2014-2017 , mencermati persoalan sosial budaya , pemerintahan , politik , kemanusiaan (HAM), Penceramah, Pemakalah , pemandu dan pemotivator

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peran Satpol PP Pati di Tengah Covid-19

17 Juni 2020   18:06 Diperbarui: 17 Juni 2020   18:03 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
satpol PP Pati ( dokker)

Satpol PP Kab. Pati Regu Pamwal Selasa (16/6/2020) melaksanakan pengawalan dalam acara bersepeda bersama Bapak Bupati Pati, Bapak sekda dan Kepala OPD wilayah pati. 

satdogger ( dokkeswa)
satdogger ( dokkeswa)
Tentunya acara selalu memperhatikan protokol kesehatan yang ada., Seluruh bagian Kerja satpol PP dikerjakan dengan profesional ,Satpol PP juga mjelakukan penertiban kepada ODJGL.  Satpol PP Kab.Pati Regu Pragola .

satdogger ( dokker)
satdogger ( dokker)
Selasa (16/6/2020)telah  menindaklanjuti aduan dari Warga adanya ODGJ yang mengamuk di Pasar Prawoto Kecamatan Sukolilo, Dengan sigap kami tindak lanjuti, ODGJ tersebut kami amankan agar tidak mengganggu aktivitas warga lagi .Selasa (9/6/2020) Satpol PP Kab Pati melakukan giat 
satpol PP Pati( dokpri)
satpol PP Pati( dokpri)
sosialisasi kepada ABK kapal Syahbandar Juwana, oleh Kabid Damkar & Linmas menjelaskan perihal tentang teori dan praktek pada ABK kapal tentang tata cara pertolongan pertama memadamkan kebakaran.

Kegiatan dilanjutkan simulasi pencegahan kebakaran pada kapal dan pertolongan pertama kebakaran.

Senin (8/6/2020) berada di Desa tompe, Kecamatan Sukolilo guna melaksanakan penutupan sementara jalan akses menuju Bukit Teletubis yang viral karena menurut informasi banyak warga yang bergerombol berdatangan tanpa memperhatikan Protokol kesehatan. Giat lainnya  Giat Satpol PP Kab. Pati Regu Pamwal dalam melaksanakan pengamanan acara Bupati Gowes Keliling Pati serta membagikan masker kepada masyarakat, Selasa (9/6/2020)

Dihimbau untuk masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan untuk selalu menggunakan masker ( Bratapos.com Pati) 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun