Mohon tunggu...
Sunardy Syahid
Sunardy Syahid Mohon Tunggu... Wiraswasta - Keterangan Profil

Amati, Tiru, Modifikasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Organisasi Pengemudi Fak-Fak Tiri Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan

28 Oktober 2015   15:53 Diperbarui: 10 Desember 2015   09:06 120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Fak-Fak 27/10/2015, Bertempat di Aula pertemuan Kantor Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten Fak-Fak para supir dan pekerja transportasi yang tergabung dalam Organisasi pengemudi Fak-Fak Tiri (OPFT) mengikuti kegiatan sosialisasi Manfaat Program BPJS Ketenagakerjaan sekaligus menyaksikan penandatanganan Kerjasama antara OPFT dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan program jaminan sosial bagi pekerja transportasi dan angkutan umum di kabupaten Fak-Fak.

Kegiatan tersebut diawali dengan pengarahan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika selaku pembina OPFT, kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dan Penandatanganan MoU oleh Ketua OPFT dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Fak-Fak diakhiri dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada anggota OPFT yang telah terdaftar. 

Dalam arahannya Kepala Dinas Perhubungan menyampaikan bahwa setiap Organisasi yang mewadahi para sopir dan pekerja transportasi umum lainnya seharusnya memiliki program kerja untuk memberikan perlindungan kepada anggotanya agar kesejahteraan para anggota bisa semakin meningkat, salah satunya adalah memberikan perlindungan untuk mengantisipasi jika terjadi resiko kecelakaan saat bekerja. Di Fak-Fak ini kondisi geografisnya perbukitan, jalan yang tidak terlalu lebar dan berkelok kelok sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan belum lagi faktor kondisi kendaraan yang tidak baik dan kurangnya kedisiplinan pengemudi dan pengguna jalan dalam mentaati aturan lalulintas menjadi faktor penyebab tingginya kecelakaan. Selaku kepala dinas Perhubungan sekaligus dewan pembina saya sangat mendukung dan memberikan apresiasi kepada OPFT karena telah mengambil inisiatif untuk mengikutkan anggotanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan semoga ini dapat dicontoh oleh organisasi lainnya yang ada di Kabupaten Fak-Fak seperti Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia Fak-Fak (FSPTI).

Sebagai Ketua OPFT saya memiliki tanggungjawab untuk memberikan peningkatan kesejahteraan bagi anggota, selama ini kami kesulitan jika ada anggota yang terkena musibah kami harus mengumpulkan dana dari masing-masing anggota untuk membantu anggota yang mengalami musibah tersebut. kami berharap dengan keikutsertaan anggota dalam program BPJS Ketenagakerjaan jika ada anggota yang menagalami musibah karena kecelakaan kerja ataupun meninggal sudah ada yang menanggung dan memberikan santunan, ujar Wiyono.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Fak-Fak menjelaskan kepada peserta sosialisasi, bahwa program BPJS Ketenagakerjaan merupakan program pemerintah yang telah diatur dalam Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 bahwa setiap pekerja baik formal maupun informal yang bekerja di Indonesia wajib untuk mendapatkan perlindungan Jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan jaring pengaman sosial dari berkurang atau hilangnya penghasilan yang diakibatkan dari peristiwa kecelakaan kerja, hari tua dan meninggal dunia. Pekerja transportasi dan angkutan umum seperti sopir angkot, sopir taxi dan ojek adalah pekerja informal memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial.

Untuk pekerja sektor Informal atau Bukan Penerima Upah, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT).  Peserta yang terdaftar akan mendapatkan manfaat yang sangat besar misalnya saja pekerja mengalami kecelakaan kerja maka yang bersangkutan berhak mendapatkan penggantian biaya transportasi dari lokasi kejadian ke rumah sakit sebesar Rp. 1 jt (transportasi darat), Rp. 1.5 jt (laut), 2.5 jt (udara), pelayanan dirumah sakit  sampai sembuh sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja 100% upah/gaji/penghasilan yang dilaporkan selama 6 bulan pertama tidak bekerja karena dirawat, santunan cacat total sebesar 56 kali upah/gaji/penghasilan yang dilaporkan jika terjadi cacat total,  santunan kepada ahli waris sebesar 48 kali upah/gaji/penghasilan yang dilaporkan jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja ditambah bantuan beasiswa sebesar 12 juta , sedangkan untuk jaminan kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja ahli waris berhak atas santunan sebesar 24 Juta.  

jika peserta ikut program Jaminan Hari Tua ketika memasuki usia pensiun berhak untuk mencairkan tabungannya yang merupakan  akumulasi dari iuran yang dikumpulkan selama menjadi peserta ditambah dengan hasil pengembangannya, manfaat ini dapat diperoleh dengan iuran yang relatif terjangkau yakni antara Rp. 36.800,- perbulan jika rata-rata upah/penghasilan 1 juta atau 67.250,- perbulan jika mengacu kepada ketentuan UMP Papua Barat.  Cara daftar dan bayar iurannya pun sangat mudah pekerja cukup dengan membawa dan menunjukkan e-KTP dikantor BPJS Ketenagakerjaan atau di Layanan PPOB yang menyediakan layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan sudah bisa langsung terdaftar. untuk mengetahui manfaat lainnya silahkan klik http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun