Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Fenomena Materling, Ketika Dengki dan Nafsu Menguasai Tak Mampu Dikendali

9 Desember 2024   10:07 Diperbarui: 9 Desember 2024   10:09 262
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Cover Buku "Maling Teriak Maling", Kopi Pagi Bersama Harmoko. Gria Media

Sekira sebulan lalu beredar berita tentang seorang pria yang ingin menjual emas seberat 100 gram miliknya di lokasi pertokoan Cahaya Bumi Selamat (CBS) di Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada Selasa (29/10/2024).  

Tetapi bukannya uang yang didapat dari emas yang hendak dijualnya, pria itu malah diteriaki maling, dipukuli dan kehilangan uang tunai beserta smartphone-nya. Pria yang kemudian diketahui bernama Andre kabarnya babak belur dihajar warga.  

Di lokasi pertokoan itu awalnya ia dihampiri seorang calo emas dan menawarkan untuk membeli emas miliknya dengan syarat emas dibawa ke tempat bosnya, seorang pria berinisial HA, untuk diuji keasliannya. Korban pun menyetujui persyaratan tersebut. Ia juga sepakat jika hasil penjualan emas dipotong menjadi dua bagian. Setelah dipotong, HA menyatakan bahwa emas tersebut palsu. 

Andre merasa tidak terima hingga terjadi adu mulut di antara keduanya. Situasi semakin memanas setelah HA meneriaki korban sebagai penjual emas palsu. "Korban diteriaki maling oleh HA hingga orang-orang di sekitar lokasi berdatangan dan terjadi pengeroyokan terhadap korban.

Padahal faktanya, berdasarkan informasi dari portal berita online disebutkan bahwa setelah dilakukan pengujian, emas milik Andre asli dengan berat 95,95 gram dengan kadar kemurnian emas mencapai 75 persen atau 18 karat. 

Peristiwa atau kejadian yang menimpa Andre merupakan sebuah fenomena yang merujuk pada peribahasa "maling teriak maling", yang diartikan sebagai seseorang yang melakukan perbuatan jahat dan berupaya disembunyikan serta menuduh orang lain yang melakukan perbuatan tersebut.

Pada tahun 2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengungkap kasus permainan impor minyak goreng yang mengakibatkan harga dan barang tersebut langka di masyarakat. Kejagung bahkan menetapkan empat pejabat eselon I di Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebagai tersangka.

Penetapan itu kemudian dikomentari oleh Pengamat Ekonomi Senior, Faisal Basri sebagai "Maling teriak maling", melalui akun Twitternya, "Ini namanya maling teriak maling," sebut Faisal Basri, Selasa (19/4/2022).

Lalu menurut Pegiat Anti Korupsi yang juga Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menilai tentu saja maling tersebut adalah pejabat Kemendag yang menjadi bagian dari mafia minyak goreng bersama perusahaan perusahaan ekspor CPO besar itu. Sebab menurut dia, sejak mulai terjadi kelangkaan minyak goreng hingga terjadi kenaikan harga, Kemendag selalu mencari kambing hitam atas persoalan ini.

Di lain sisi, walaupun belum terbukti kebenarannya, banyak pejabat atau elite politik seringkali menunjuk atau menyebut seseorang atau sekelompok orang sebagai koruptor atau terindikasi melakukan tindak pidana korupsi. Mereka juga kerap saling tuding atau saling tunjuk sebagai pelaku korupsi atau koruptor, yang artinya ada kebenaran di balik itu yang mengindikasikan salah satu pihak sebagai pihak "maling teriak maling" atau justru kedua belah pihak sedang atau telah melakukan aksi "maling teriak maling".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun