Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Real Food, Hak Ekologis yang Wajib Dipenuhi Negara

15 Oktober 2024   17:03 Diperbarui: 15 Oktober 2024   17:13 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: voxnews/kompasiana.com

Makanan real food yang memenuhi syarat ekologis, tidak sekadar dilihat dari hasilnya yang alami, cara memasaknya yang minimal, melainkan untuk memperoleh bahannya harus melalui serangkaian proses yang dapat memastikan bahwa semua proses tidak merusak lingkungan dan tidak menjadi faktor penyebab perubahan iklim. 

Dari sekian banyak proses yang harus dilewati untuk mendapatkan bahan makanan real food yang memenuhi syarat ekologis, salah satu proses penting yang harus dilakukan adalah dengan menghasilkan tanaman dan hewan ternak organik. 

Peternakan organik adalah sebuah sistem produksi yang menerapkan manajemen secara holistik yang mendorong dan meningkatkan kesehatan agroekosistem, termasuk keanekaragaman hayati, siklus biologi, dan aktivitas biologis tanah, dan mengoptimalkan kesehatan dan inter- dependensi komunitas dari kehidupan tanah. 

Peternakan organik bertujuan untuk mewujudkan produksi yang ramah lingkungan, mempertahankan kesehatan hewan, mencapai standar kesejahteraan hewan yang tinggi, serta menghasilkan produk berkualitas tinggi.

Sedangkan tanaman organik adalah tanaman yang diproduksi tanpa bahan-bahan non-sintetis atau bahan kimia. Pada keseharian, bahan non-sintetis dan kimia yang kerap digunakan dalam menanam meliputi pupuk, pestisida, dan juga berbagai obat-obatan tanam. 

Adanya pertanian organik bertujuan memelihara ekosistem untuk mencapai produktivitas yang berkelanjutan. Selain itu, pertanian organik dilakukan dengan tujuan konservasi dan memberdayakan sumber daya alam tanah yang subur air yang bersih dan keanekaragaman hayati yang tinggi.

Sandra Moniaga, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM RI, mengatakan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dalam proses menghasilkan hewan dan tanaman organik untuk menjadikannnya sebagai bahan makanan real food, perlindungan dan pengelolaannya telah diatur sehingga tentu harus didukung pula oleh air bersih, dan dapat menghasilkan udara bersih di lingkungan sekitarnya. Sehingga kelestarian lingkungan akan terus terjaga. 

Artinya, untuk memenuhi hak ekologis warga negara agar dapat mengonsumsi makanan real food atau makanan sehat, negara sudah memiliki regulasinya, sistemnya telah tersedia, lahan-lahannya masih mudah ditemukan, anggarannya hanya perlu diperhitungkan dan disetujui, aturan hukum bagi pelanggar yang berani melakukan kecurangan tentang pangan dan pelanggar lingkungan pun ada, pertanyaannya, maukah negara menghasilkan real food untuk memenuhi kewajibannya sekaligus memenuhi hak ekologis warga negara yang akan berdampak baik pada kelestarian lingkungan, perubahan iklim, kesehatan masyarakat, kecerdasan otak dan peningkatan prestasi pendidikan?   

Referensi

https://binus.ac.id/character-building/2024/09/hak-warga-negara-ekologis/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun