Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengakomodasi Niat Ibadah Umat Lewat Hewan Kurban Sesuai Syarat

12 Juni 2024   13:48 Diperbarui: 12 Juni 2024   14:12 192
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: SHUTTERSTOCK/UNTUNGSUBAGYO/Kompas.com

Ada sebuah narasi yang kerap terbangun terkait harga hewan kurban yang tidak boleh ditawar saat membeli, lantaran hewan yang dibeli adalah untuk amal ibadah sehingga cenderung tidak pada tempatnya sesuatu yang dilakukan untuk amal ibadah didapat melalui tawar-menawar harga. Tetapi apakah benar membeli hewan kurban tidak boleh ditawar?

Dari sebuah kanal YouTube video, Ustaz Abdul Somad mendapatkan sebuah pertanyaan, "Apa boleh kita menawar harga hewan kurban?" Dengan singkat namun jelas, Ustaz Abdul Somad menyebutkan bahwa boleh hukumnya menawar harga hewan kurban. "Boleh," kata Ustaz Abdul Somad. 

Selanjutnya, Ustaz Abdul Somad menegaskan bahwa tak ada dalil atau hadis yang melarang tawar menawar harga hewan kurban. Memangnya mengapa orang menawar hewan kurban untuk amal ibadah yang ingin dilaksanakannya?

Boleh jadi orang menawar harga karena menurutnya harga hewan kurban dipatok terlalu mahal terlebih bila sudah diketahui harga pasarannya . 

Juga bisa jadi karena harga hewan kurban yang dijual ternyata telah melambung tinggi melebihi hasil tabungan yang dimiliki dan diperkirakan cukup untuk membeli hewan kurban . Oleh karena itu, agar niatnya menabung untuk berkurban terlaksana, maka ia memilih untuk menawar harga hewan kurban.

Ketika menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha,'Lebaran Haji' atau Hari Raya Kurban banyak orang tertarik bisnis hewan kurban, seperti juga banyak orang yang tertarik untuk melaksanakan amalan ibadah kurban. 

Bisnis hewan kurban yang dijalankan oleh sejumlah orang tentu saja dalam rangka mengakomodasi kebutuhan niat ibadah umat Islam untuk melaksanakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi yang mampu, yakni kemampuan untuk melaksanakan ibadah kurban, yang identik dengan kemampuan membeli hewan kurban tanpa mengganggu kebutuhan pokok. 

Bagi mereka yang mampu, amal ibadah kurban bisa dilaksanakan setiap tahun. Bagi mereka yang tergolong kurang mampu tapi memiliki niat kuat untuk melaksanakan amal ibadah kurban, umumnya dilalui dengan upaya mengumpulkan uang hingga bertahun lamanya. 

Ketertarikan banyak orang untuk melaksanakan amalan ibadah kurban meskipun tergolong belum mampu, dapat dilihat dari cara mereka memperoleh uang untuk membeli hewan kurban agar bisa dikategorikan mampu adalah dengan aktivitas menabung khusus untuk hewan kurban. 

Mampu di sini merujuk pada kriteria seseorang yang mempunyai harta berlebih dan ketika hartanya digunakan untuk berkurban tidak mengganggu kebutuhan pokoknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun