Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Injury Time dan Extra Time Hukum Melalui Analisis Peristiwa Hukum

11 Juni 2024   12:03 Diperbarui: 15 Juli 2024   19:53 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seyogianya hukum bertujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban, kemanan dan keadilan serta mencegah terjadinya kekacauan atas sistem peraturan yang di dalamnya terdapat kaidah masyarakat, norma-norma, dan sanksi-sanksi yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah lalu diberlakukan kepada masyarakat di suatu negara. 

Negara hukum merupakan sebuah konsep penyelenggaraan negara yang didasarkan atas hukum. Sehingga setiap tindakan yang dilakukan oleh penyelenggara negara mesti didasarkan atas hukum yang berlaku. Negara hukum juga harus bisa menjamin keadilan kepada warga Negaranya. Konsep negara hukum berkaitan dengan ‘rechtsstaat’ dan ‘the rule of law’. Ia juga berkaitan dengan konsep nomocracy yang berasal dari nomos dan cratos. Nomos berarti norma, sedangkan cratos berarti kekuasaan.  

Negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip negara hukum diterapkan di Indonesia ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang mengatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sampai di titik ini, seharusnya negara Indonesia dapat memberikan jaminan ketertiban, keamanan, keadilan dan mampu mengendalikan perilaku manusianya sehingga kedamaian dan kesejahteraan dapat terwujud. 

Tetapi faktanya tidak terjadi demikian, masyarakat seringkali dibuat tercengang oleh penanganan hukum yang dijalankan oleh para pemangkunya. Sebab terdapat produk hukum yang cenderung dibuat untuk menguntungkan pihak tertentu dan terdapat kasus penuntasan hukum yang dinilai tebang pilih atau hanya tajam ke bawah bahkan ada peristiwa hukum yang direkayasa dengan mengorbankan orang tak bersalah jadi bersalah. Fakta hukum yang demikian inilah yang kemudian cenderung masuk dalam kategori injury time hukum dan extra time hukum.

Sebelum masuk pada pemaparan tentang injury time hukum dan extra time hukum, ada baiknya mengenal terlebih dahulu apa istilah injury time dan extra time. Seperti telah diketahui, istilah injury time dan extra time biasa digunakan pada permainan sepak bola. Pada dasarnya, injury time dan extra time adalah tambahan waktu dalam permainan sepak bola. 

Dikutip dari kompas.com, injury time adalah tambahan waktu yang dibutuhkan wasit ketika pemain yang cedera atau kompensasi yang diberikan oleh wasit pada setiap babak untuk semua waktu yang hilang pada babak tersebut. Injury time diberikan tepat setelah 45 menit waktu normal berakhir. Sementara extra time adalah waktu tambahan untuk permainan sepak bola ketika tidak ada tim yang melakukan gol, yang hanya digunakan pada permainan sepak bola sistem gugur atau harus ada satu pemenang dalam sebuah pertandingan. 

Durasi tambahan waktu injury time ditentukan berdasarkan waktu yang terbuang sehingga mengurangi waktu permainan normal 45 menit setiap babaknya. 

Waktu yang terbuang bisa disebabkan oleh pergantian pemain, cedera pemain, adanya pemain yang membuang-buang waktu, proses penentuan dan pemberian kartu kuning atau kartu merah, penundaan waktu terkait pemeriksaan dan tinjauan Video Asistant Referee (VAR), dan penyebab lainnya yang bisa menyebabkan penundaan waktu secara signifikan, misalnya ulah penonton yang masuk ke lapangan sepak bola. 

Oleh karenanya, durasi injury time dalam setiap babak pada sebuah pertandingan tidak selalu sama. Sedangkan durasi extra time adalah 15 menit dan dilakukan dua babak. Artinya 2 kali 15 menit, yaitu 30 menit dan sudah ditentukan oleh peraturan dalam permainan sepak bola. Lantas apa yang dimaksud injury time dan extra time dalam kaitannya dengan negara hukum?

Merujuk pada kasus hukum yang sekarang sedang berkembang dan menjadi perbincangan publik di mana-mana terutama di ranah digital, yaitu kasus Vina Cirebon (Vina-Eky) yang putusannya sudah inkracht pada sekira tahun 2016 dan 2017, dengan hasil putusan bahwa Saka Tatal dan ketujuh tersangka Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto pada saat itu bersalah serta telah menerima vonis hukum berdasar putusan pengadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun