Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Keadilan Ditentukan oleh Pemenang

3 Mei 2024   17:10 Diperbarui: 3 Mei 2024   17:18 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sejarah ditulis oleh pemenang", demikian sebuah kredo yang seringkali kita dengar, lihat dan baca tentang segala kejadian, peristiwa atau berbagai momentum sejarah. Meskipun faktanya sejarah juga ditulis oleh mereka yang kalah. 

Kredo tersebut sepertinya cenderung merujuk pada pemenang perang. Negara- negara atau kelompok-kelompok pemenang perang umumnya lebih memiliki pengaruh, kuasa, superioritas atau lebih berhak menentukan suatu tindak atau berbuat sesuatu atas negara-negara atau kelompok-kelompok yang kalah perang. 

Hak veto di PBB, dolar Amerika yang dapat memengaruhi ekonomi dunia, nilai mata uang seperti poundsterling dan dolar yang kerap berada di urutan 10 (sepuluh) tertinggi dan terbanyak beredar di dunia sehingga banyak orang lebih memilih investasi valas untuk poundsterling dan dolar, Bahasa Inggris yang menjadi bahasa Internasional, budaya barat yang lebih dahulu menyebar, diterima dan dianggap modernitas--adalah sebagian kecil dari pengaruh, kuasa, superioritas atau hak bagi negara-negara pemenang perang. 

Artinya, yang dimaksud kredo 'sejarah ditulis oleh pemenang' lebih merujuk pada pengaruh, kuasa, superioritas atau hak yang secara otomatis dimiliki atau melekat pada pemenang perang. Bukan sekadar ditulis sebagai sebuah pengetahuan atas kemenangan dalam sebuah perang oleh negara pemenang. Pemenang perang juga ternyata dapat menentukan keadilan, menunjuk penjahat perangnya lalu menjatuhkan hukuman atas nama keadilan perang. 

Dikutip dari id.wikipedia.org, keadilan bagi pemenang adalah istilah yang digunakan pada penerapan keadilan yang menyimpang pada pihak yang kalah oleh pihak yang menang. Umumnya melibatkan hukuman yang berlebihan atau tidak dapat dibenarkan terhadap pihak yang kalah dan hukuman ringan atau grasi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pemenang. 

Eksekusi Henry Wirz pada tahun 1865 setelah perang saudara Amerika dipandang oleh beberapa orang sebagai keadilan pemenang. Di perang Teluk pada 1991, setelah kalah perang , Saddam Hussein dihukum gantung pada 30 Desember 2006. Saddam diadili dan ditangkap sesudah dinyatakan bersalah atas kejahatan terhadap kemanusiaan oleh pengadilan Irak. 

Rudiyant (2023) dalam sejarahnya mengatakan bahwa saat itu Saddam dituduh oleh pemerintahan  Amerika Serikat dan beberapa sekutunya (pemenang perang Teluk) . Yaitu, atas kepemilikan senjata pemusnah massal (Weapon of Mass Destruction/WMD) seperti senjata kimia, senjata biologis, serta program nuklir. Saddam tetap dieksekusi atas tuduhan tersebut meskipun tidak terbukti. 

Kini masuk dalam sidang sengketa pilpres atas hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada gugatan terkait kecurangan kemenangan kubu 02 oleh kubu 01 dan kubu 03. Seperti diketahui bahwa hasil akhir penetapan suara Pilpres oleh KPU pada 20 Maret 2024 dimenangkan oleh pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dengan perolehan 96.214.691 suara.

Perolehan angka tersebut jauh mengungguli lawannya yang masing-masing memperoleh 40.971.906 suara untuk pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dan 27.040. 878 suara untuk pasangan nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Keunggulan dengan selisih perolehan angka yang cukup jauh, ada selisih 55.242.785 suara bila diadu dengan perolehan suara pasangan nomor urut o1, dan selisih 69.173.813 bila diadu dengan perolehan suara pasangan nomor urut 03. 

Bahkan jika hasil perolehan suara pasangan nomor urut 01 dan nomor urut 03 digabungkan dengan jumlah 68.012.784 suara, ternyata perolehan suara pasangan nomor urut 02 masih mempunyai selisih angka yang juga cukup jauh, ada diangka 28.201.907 suara. Artinya, secara logika, kecurangan akan sulit dibuktikan dengan selisih angka-angka tersebut. 

Namun jika menelisik lebih dalam pada bunyi gugatan yang diajukan, cenderung pada konteks kecurangannya, bukan pada perolehan jumlah suara atau kemenangan suaranya. Meskipun kecenderungan tersebut tentu saja akan mengarah pada perolehan jumlah suara atau kemenangan atas suaranya.   

Sejak sidang atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden pertama digelar pada hari Rabu, 27 Maret 2024 hingga akhirnya hasil keputusan MK dikeluarkan pada 22 April 2024 , sebagian besar masyarakat menantikan hasil keputusan yang ternyata menyatakan bahwa MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Capres-Cawapres Nomor urut 01 serta Capres-cawapres Nomor Urut 03. 

Maka dengan keputusan tersebut pasangan nomor urut 02 dinyatakan sah sebagai Presiden dan Wakil Presiden untuk periode 2024-2029. Tapi apakah gugatan yang diajukan pasangan nomor urut 01 dan nomor urut 03 atas poin-poin kecurangan untuk mendapatkan keadilan terbukti ditentukan oleh pemenang seperti apa yang terjadi pada keadilan bagi pemenang perang saat menyatakan bersalah, mengadili dan mengeksekusi pihak yang kalah meski belum atau tidak terbukti salah?  

Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara secara keseluruhan oleh KPU pada 20 Maret 2024, pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2024 atas dua pasangan calon lainnya. Konteks kemenangan itu tentu saja tidak bisa menjadi penentu keadilan bagi yang kalah ketika gugatan terkait kecurangan pemilu diajukan oleh kubu yang kalah. Sebab faktanya, keadilan akan dan telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Uniknya, bila mencermati hasil putusan MK Terkait dengan pendapat berbeda (dissenting opinion), Yusril menyebut pendapat berbeda atau dissenting opinion tiga hakim konstitusi tak memengaruhi putusan perselisihan hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, Putusan MK tetap menolak gugatan yang dimohonkan pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; maupun capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. 

Di sisi lain, menurut anggota DPR RI Hidayat Nur Wahid, “Adanya tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion dari total delapan hakim yang memutus perkara itu jumlahnya cukup banyak. Sehingga menunjukkan bahwa ada banyak hal bermasalah yang perlu diperbaiki, demi peningkatan kualitas penyelenggaraan dan hasil pemilu ke depan, termasuk pilkada serentak beberapa bulan yang akan datang,”

Sementara informasi terkait hasil putusan MK didasarkan oleh 5 (lima) hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Permohonan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024, sedangkan tiga hakim menyatakan pendapat berbeda (dissenting opinion). Putusan sidang MK kemudian diputus dengan suara terbanyak. Perbandingan hakim yang menolak PHPU atau sengketa pilpres 2024 dengan hakim yang menyatakan pendapat berbeda adalah 5:3. 

Maka berdasarkan informasi tersebut, ternyata keadilan ditentukan oleh suara terbanyak sehingga konteksnya keadilan ditentukan oleh pemenang, selaras dengan kemenangan kubu 02 yang telah memenangkan kontestasi pilpres 2024 setelah mendapatkan perolehan suara terbanyak jauh di atas perolehan suara yang diraih oleh kubu 01 dan kubu 03 yang kalah, dan mengajukan gugatan ke MK untuk mendapatkan keadilan. 

***

Referensi

https://emedia.dpr.go.id/2024/04/27/dissenting-opinion-tiga-hakim-mk-jadi-catatan-perlunya-perbaikan-kualitas-pemilu-dan-pilkada/

https://id.wikipedia.org/wiki/Keadilan_bagi_pemenang

https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=20216&menu=2

https://www.rri.co.id/internasional/497579/hari-peringatan-eksekusi-saddam-hussein-30-desember

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun