Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

"Medvab": Strategi Berengsek dalam Upaya Meraih Cuan di Generasi Topping

23 April 2024   10:15 Diperbarui: 23 April 2024   10:19 121
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pernah terjadi satu kasus jual beli online gambar hard disk bikin heboh netizen. Pembeli merasa tertipu karena barang yang dibeli hanyalah gambar hard disk, bukan bentuk fisik. Kasus ini bermula saat seseorang bertransaksi di toko 'Pc Seller'. Dia membeli produk seharga Rp 450 ribu tetapi merasa tertipu karena hanya menerima kertas bergambar hard disk eksternal berkapasitas 1 TB. Padahal toko dengan akun Lioe Koen Tjen itu menjual 'Hardisk External WD 1 TB'. Dalam deskripsinya toko itu menulis 'hanya gambar saja'

Pembeli pun protes karena merasa tertipu. Namun pemilik toko membela diri. "Toko ini sangatlah jujur, hanya pembelinya yang terlalu cerdas sehingga mengetahui apa yang saya jual tanpa membaca deskripsinya terlebih dahulu," tulis si penjual. Kala itu berita tentang jual beli hard disk gambar saja menyebar luas. 

Philip Kotler menjelaskan bahwa pengertian produk adalah segala hal yang bisa ditawarkan, dipunyai, dimanfaatkan ataupun dikonsumsi agar mampu memuaskan kebutuhan ataupun keperluan konsumen. Di dalamnya mencakup wujud fisik, jasa, orang, tempat organisasi ataupun suatu ide. Secara umum produk adalah segala sesuatu yang mampu dihasilkan dari proses produksi berupa barang ataupun jasa yang nantinya bisa diperjualbelikan di pasar.

Adanya fakta kasus jual beli hard disk hanya gambar saja menunjukkan bahwa setiap produk yang bisa ditawarkan, dipunyai, dimanfaatkan ataupun dikonsumsi--selama bisa memuaskan kebutuhan  ataupun keperluan konsumen, sekalipun bukan dalam konteks jual-beli, dapat membuka celah manfaat bagi para pencari cuan untuk dibenargunakan menurut persepsinya.

Celah terbuka tersebut dimanfaatkan oleh banyak orang di bisnis online atau di keseluruhan interaksi sosial digital dengan cara menyajikan produk (umpan) kepada konsumen atau netizen, baik berupa gambar dan deskripsinya ataupun berupa audio, visual atau audio visual (video). Hasil pemanfaatan celah oleh para pencari cuan baru dapat dirasakan ketika produk (umpan) yang hendak dibeli, dipunyai, dimanfaatkan atau dikonsumsi oleh konsumen atau netizen tidak sesuai dengan apa yang disajikan bahkan nihil.   

Di beberapa e-commerce, marketplace atau toko online saya menemukan banyak penjual lain melakukan cara yang serupa dengan kasus jual beli online hanya gambar saja. Mereka juga menampilkan gambar produk (umpan) lengkap dengan deskripsinya ataupun menampilkan produk (umpan) secara audio, visual atau audia visual (video) tetapi semua tampilan itu justru menyesatkan indra.

Pada sebuah artikel di platform penyedia solusi e-commerce enabler berbasis cloud dari Singapura, Ginee.com, dibahas tentang apa yang termasuk dalam tindakan penipuan, beberapa perilaku penipuan, ciri-ciri penipu, kecurangan dalam pemenuhan pesanan dan cara mengatasi penipuan di salah satu e-commerce atau marketplace besar.

Pembahasan pada artikel tersebut ketika dikorelasikan dengan pengertian produk yang dapat membuka celah kemanfaatan, akan mengarahkan pemikiran pada kesimpulan bahwa sebagian besar tindak kejahatan online bisa dikategorikan sebagai fraud. Oleh karena makna fraud, seperti dikutip dari merdeka.com, adalah tindakan yang disengaja untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, baik untuk diri sendiri maupun untuk lembaga. Ini merupakan tindakan penipuan yang menggunakan berbagai cara dan/atau manipulasi untuk mendapatkan keuntungan yang ditargetkan. 

Tetapi kejahatan online beragam jenisnya, dan memiliki ciri masing-masing sehingga fraud tidak bisa merepresentasikan semua jenis kejahatan online.  Seperti salah satu jenis kejahatan online yang sudah terdengar familier misalnya, phising---memiliki strategi dan cirinya sendiri.

Mengutip sebuah laman lembaga pendidikan tinggi swasta tentang istilah phising. Di laman tersebut terbaca, phising adalah suatu metode untuk melalukan penipuan dengan mengelabui target dengan maksud untuk mencuri akun target. Istilah ini berasal dari kata "fishing" = "memancing" korban untuk terperangkap dijebakannya. Phising bisa dikatakan mencuri informasi penting dengan mengambil alih akun korban untuk maksud tertentu. Phising adalah scammer berbasis e-mail yang pada dasarnya adalah penipuan dengan mengatasnamakan nama kita sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun