"Kalau biasa-biasa saja menanganinya, maka persoalan sampah plastik ini jadi ancaman yang sangat serius bagi kehidupan lingkungan" Rosa Vivien Ratnawati - Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun (PSLB3) KLHK
Konsep Reduce, Reuse dan Recycle (3R) merupakan salah satu cara efektif untuk mengelola sampah yang selalu digaungkan oleh banyak personal dan komunitas. Tetapi konsep tersebut adalah cara yang sudah biasa dalam menangani persoalan sampah, terutama sampah plastik. Lalu cara apa yang tidak biasa?
Data dari program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP) menyebutkan Indonesia merupakan negara penghasil sampah plastik terbesar kedua di dunia setelah China. Setiap tahunnya, ada 3.2 juta ton sampah plastik yang tidak terkelola. Parahnya, ada 1.29 juta ton dari sampah itu berakhir begitu saja di laut.
Sejumlah fakta tentang sampah plastik di laut Indonesia seperti dikutip dari espospedia.solopos.com, antara lain meliputi:
- Sampah minum air kemasan gelas dan botol termasuk yang berkontribusi signifikan pada polusi sampah di laut.
- Air minum kemasan gelas mencapai 10,4 milyar kemasan gelas setiap tahunnya, dengan timbulan sampah 46.000 ribu ton, atau hampir sepertiga dari total timbunan sampah industri air kemasan bermerek.
- Data juga menunjukkan produksi air kemasan botol sekali pakai mencapai 5,5 miliar botol per tahun dengan volume sampah sebesar 83.000 ribu ton, atau hampir separuh timbulan sampah plastik industri air kemasan bermerek.
- Pemerintah Indonesia telah menetapkan target nasional pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penanganan sampah sebanyak 70 persen pada tahun 2025 mendatang.
Berdasarkan data dan fakta di atas, untuk sampah plastik saja, konsep reduce, reuse dan recycle ternyata masih belum menemukan performa keefektifannya. Performa konsep 3R meski telah digaungkan dan diterapkan di banyak tempat namun realisasinya belum menampakkan hasil yang siginifikan.
Meski demikian, upaya memperkenalkan dan membudayakan konsep reduce, reuse dan recycle melalui berbagai ruang, media dan kesempatan tampak terus dilakukan baik oleh banyak personal maupun komunitas.
Realisasi konsep 3R kini dituntut untuk semakin masif dan inovatif agar mampu mencapai target pengurangan sampah sebanyak 30 persen dan penanganan sampah sebanyak 70 persen di tahun 2025. Maka pola pikir cara lama yang mengandalkan proses kumpul, angkut dan buang sampah sudah harus benar-benar ditinggalkan.Â
Sekarang saatnya darurat penanganan sampah, kepekaan tanggung jawab terhadap sampah tidak lagi hanya dibebankan kepada konsumen melainkan juga menjadi tanggung jawab produsen. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang mampu meregulasi konsep 3R agar dapat dilaksanakan sebagai keharusan atau kewajiban sehingga penerapannya menjadi lebih masif dan mengarah pada target.
Regulasi kebijakan yang dimaksud adalah regulasi dengan kemampuan menggerakkan konsep 3R supaya lebih aktif dan cepat serta sekaligus menyempurnakan proses pengurangan dan penanganan sampah.
Suatu regulasi kebijakan untuk mengelola sampah dengan menambahkan sebuah R ke dalam konsep 3R (Reduce, Reuse dan Recycle) menjadi konsep 4R, yakni Reduce, Reuse, Recycle dan Redesign. R ke 4 (empat) atau Redesign yang dimaksud adalah mendesain ulang produk kemasan berkelanjutan atau redesign sustainable packaging. Apa tujuannya?
Redesign yang diartikan sebagai mendesain ulang produk kemasan berkelanjutan merupakan bagian dari pemanfaatan energi berkelanjutan dalam pengelolaan sampah yang menjadi tanggung jawab produsen.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya