Sebab berdasar makna tersebut, kemunculan parkir liar adalah karena keberadaan lahan kosong di luar pembinaan pemerintah setempat yang diakui secara sepihak untuk dikelola menjadi lahan parkir, dari sini didapat benang merah tumbuhnya parkir liar adalah lahan kosong yang dimanfaatkan secara sepihak oleh seseorang atau sekelompok orang.
Akan tetapi, patut ditelusuri lahan kosong-lahan kosong yang diambil alih dan dikelola menjadi lahan parkir ini peruntukkannya apa dan/atau milik siapa. Bila lahan kosong yang dimanfaatkan seperti permisalan di atas, trotoar dan/atau mengambil alih badan jalan, maka legalisasi parkir liar untuk kondisi tersebut adalah suatu tindakan salah kaprah.Â
Lahan kosong berikutnya yang seringkali dimanfaatkan secara sepihak adalah lahan-lahan milik pribadi, swasta atau pemerintah yang keberadaannya terletak di sisi jalan atau dekat dengan tempat-tempat strategis seperti destinasi wisata, pasar, stasiun, terminal, kampus, pusat perbelanjaan, kompleks ruko atau lainnya. Â Maka untuk kondisi-kondisi semacam ini solusi pertama adalah dengan memastikan terlebih dahulu lahan kosong milik siapa dan peruntukkan fungsinya untuk apa.
Jika lahan kosong yang dimanfaatkan untuk parkir liar adalah milik pemerintah dan peruntukkannya belum ditetapkan atau masih dalam kategori aset tak bergerak, untuk kondisi parkir liar seperti ini bisa dilakukan legalisasi parkir liar, yang tentu saja pengelolaannya di bawah pembinaan dan pengawasan pemerintah setempat.Â
Tetapi bila lahan kosong yang dimanfaatkan untuk parkir liar adalah milik pribadi atau swasta maka harus dilakukan penertiban sebab yang disebut parkir liar juga termasuk lahan kosong yang dimanfaatkan untuk lahan parkir tapi tanpa izin dari pemilik lahan baik perorangan atau swasta (kelompok).Â
Tanpa adanya izin atau kerjasama antara pengelola parkir dan pemilik lahan, pengelolaan parkir yang dijalankan tentu memiliki kencederungan terjadinya konflik bahkan bentrok fisik. Dan konflik tersebut tidak hanya bisa terjadi antara pengelola parkir dan pemilik lahan, tetapi juga antara pengelola parkir dan konsumen pengguna, juga antara pemilik lahan dan konsumen pengguna.Â
Di luar perizinan atau kerjasama pengelolaan parkir di lahan milik pribadi atau swasta, parkir liar juga bisa terjadi ketika pengelola parkir melakukan jebakan pada konsumen pengguna parkir. Jebakan ini biasanya terjadi di beberapa lokasi tertentu seperti destinasi wisata, pasar atau kompleks ruko.
Jebakan parkir liar yang dimaksud umumnya mengarah pada besaran tarif parkir yang dinilai tak masuk akal. Sementara pengawasan dan perlindungan terhadap keamanan kendaraan sama sekali tidak dilakukan sehingga kerusakan atau kehilangan kendaraan tidak terjamin. Bahkan tukang parkirnya tidak memberikan bantuan sedikitpun pada kendaraan yang masuk dan keluar lahan parkir. Jebakan terparah, kendaraan menjadi target untuk dieksekusi sebab diduga pengelola parkir liarnya adalah bagian dari sindikat curanmor.Â
Maka untuk kondisi tersebut sekaligus untuk menghindari jebakan parkir liar terjadi, yang dibutuhkan adalah penertiban dan campur tangan pemerintah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap lahan kosong-lahan kosong yang dimanfaatkan menjadi lahan parkir agar bisa dikelola dengan baik dan benar. Â Â Â
Referensi