Melegalkan parkir liar, apa bedanya dengan melegalkan bangunan liar di tepi sungai misalnya? Bukankah tepian sungai bukan peruntukkan bagi berdirinya bangunan.Â
Tepian sungai memiliki sempadan (batas) sungai untuk membangun rumah, kios atau lainnya. Sempadan adalah garis batas luas pengaman yang ditetapkan  untuk mendirikan bangunan dan/atau pagar yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan as jalan.Â
Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan daratan, agar fungsi sungai dan kegiatan manusia tidak saling terganggu.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau.
Pada pasal 15 diaturan tersebut berbunyi, jika terdapat bangunan dalam sempadan sungai maka bangunan tersebut dinyatakan dalam status quo dan secara bertahap harus ditertibkan untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai.Â
Selain itu, tepi luar kepala jembatan, tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi situ atau rawa, tepi waduk, tepi mata air, as rel kereta api, jaringan tenaga listrik dan pipa gas, tergantung jenis sempadan yang dicantumkan, juga tidak diperuntukkan bagi berdirinya bangunan. Lantas apa bedanya bangunan liar dengan lahan parkir liar?
Sama-sama liar. Sama-sama tidak resmi ditunjuk atau diakui oleh yang berwenang, tanpa izin resmi dari yang berwenang, tidak memiliki izin usaha, mendirikan, atau membangun dan sebagainya. Apakah untuk bisa memanfaatkan sesuatu yang dilindungi oleh aturan (hukum) hanya diperlukan sekadar izin resmi dengan penunjukkan atau pengakuan yang pasti menabrak aturan (hukum) yang melindunginya? Â
Seharusnya jika merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 15 tadi, tepian sungai dalam garis batas (sempadan) jelas tidak bisa dimanfaatkan untuk bangunan liar sehingga tidak memungkinkan keluarnya perizinan. Begitupun seharusnya dengan apa yang disebut lahan parkir yang dimanfaatkan untuk parkir liar.
Sebuah lahan kosong ketika dimanfaatkan sebagai lahan parkir namun kemudian disebut parkir liar adalah lahan yang peruntukkannya bukan untuk parkir. Penggunaan trotoar jalan bahkan hingga mengambil badan jalan menjadi lahan parkir misalnya, jelas merupakan parkir liar karena mengambil lahan yang sebenarnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan jalur lintas kendaraan. Maka untuk kasus semacam ini solusinya jelas hanya satu, penertiban. Masa iya melegalkan sesuatu tapi mengganggu fungsi utamanya.Â
Di sisi lain, parkir liar yang dimaknakan sebagai suatu fenomena kegiatan parkir yang berdiri secara ilegal atau tidak resmi dengan pengakuan secara sepihak oleh seseorang atau sekelompok orang yang lahannnya tidak berada dalam pembinaan pemerintah setempat dan uang hasil parkirnya tidak masuk sebagai pendapatan daerah alias masuk ke kantong pribadi atau kelompok, diperlukan kejelasan terkait status lahan yang dimanfaatkan sebagai lahan parkir yang kemudian disebut parkir liar. Â