Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Administrasi - Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Pahlawan Keamanan di Batas Ruang

10 November 2023   19:19 Diperbarui: 10 November 2023   19:22 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: KOMPAS.com/Rizky Syahrial/megapolitan.kompas.com

Satpam atau satuan pengamanan dikenal sebagai profesi yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

Dalam peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2020 yang merupakan "Satuan pengamanan yang selanjutnya disebut tatpam adalah satuan atau sekelompok profesi pengemban fungsi kepolisian terbatas non yudisial yang dibentuk melalui perekrtutan oleh badan usaha jasa pengamanan atau pengguna jasa satpam untuk melaksanakan pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan kerjanya"

Berdasarkan definisi tersebut maka satuan pengamanan atau satpam memiliki keterbatasan ruang lingkup dalam hal menjaga keamanan dan ketertiban umum. 

Satpam merupakan salah satu bagian dari petugas keamanan seperti juga petugas siskamling, hansip atau pertahanan sipil, linmas atau perlindungan masyarakat, organisasi keamanan semisal banser, Satpol PP atau lainnya yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum pada ruang lingkup tertentu adalah para petugas keamanan. 

Masing-masing petugas keamanan adalah pahlawan keamanan di batas ruang lingkupnya ketika para petugas tersebut mampu memberikan rasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertibannya. 

Satpam adalah pahlawan keamanan di batas lingkungan kerja tempatnya bertugas. Petugas siskamling dalam ruang lingkup lebih kecil biasanya sebatas ruang lingkup RT dan/atau RW (Rukun Tetangga dan/atau Rukun Warga) adalah pahlawan keamanan bagi warganya, yang ditugaskan oleh ketua RT atau RW kepada warganya secara bergiliran.

Sedangkan hansip atau linmas adalah pahlawan keamanan dalam ruang lingkup yang setara dengan petugas siskamling, bedanya hansip atau linmas adalah satuan pengamanan yang dibentuk resmi oleh pemerintah Indonesia berdasarkan Kepres No. 55 Tahun 1972. Meskipun kemudian dibubarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yodoyono pada tahun 2014 melalui peraturan presiden No. 88 Tahun 2014, eksistensi hansip atau linmas masih tetap ada di beberapa wilayah.

Sementara Banser atau Barisan Anshor Serbaguna Nahdlatul Ulama merupakan salah satu bentuk keorganisasian pengamanan sebagai pahlawan keamanan untuk ruang lingkup semangat kebangsaan, persatuan dan toleransi yang memiliki jangkauan lebih luas. Sebagian besar tugas Banser adalah ikut menjaga keamanan dan ketertiban umum yang terkatit erat dengan pluralisme. 

Akan tetapi untuk Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja, berdasarkan informasi dan fakta-fakta di lapangan yang seringkali justru berbenturan dengan rasa keamanan masyarakat, sepertinya masyarakat kita belum sepakat untuk bisa menilai petugas keamanan ini sebagai pahlawan keamanan. Bukan pengecualian, melainkan bahawa indikasi tersebut menunjukkan kritik membangun terhadap kinerja Satpol PP. 

Para petugas keamanan lainnya di batas ruang masing-masing yang tidak bisa disebutkan satu persatu, mereka adalah pahlawan keamanan bagi seluruh masyarakat. 

Baca juga: Putusan MK:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun