Mohon tunggu...
sunan farisi
sunan farisi Mohon Tunggu... ketua perpustakaan yayasan islam "ulul alaab" pasuruan -

Kenalilah Kebenaran dan Maka Anda Akan Tahu Siapa Orang-orang Yang Bersama Kebenaran.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

“3 Hari, Pecat"

19 Juli 2010   01:48 Diperbarui: 26 Juni 2015   14:46 453
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam beberapa hari ini saya termenung, ko’ bisa hanya beberapa hari atau tidak masuk kerja 3 hari saja temanku kena pecat dari perusahaan swasta. Tapi temenku yang lain santai-2 saja meski 3 hari tidak masuk kerja, meskipun dia tahu digaji oleh Negara yang jelas-2 uang Rakyat.

Ketidakadilan ini jelas-2 merugikan Rakyat, karena kesempatan berbuat baik pada Negara diisi oleh para pemalas, disaat kita rugi tidak berkesempatan mengabdi pada Negara lewat jadi pegawai Negeri, dilain pihak kita menyaksikan orang-2 yang mengabaikan kewajibannya untuk mengabdi ke Negara, banyak kita jumpai pegawai Negeri di warung-2, toko-2, jalan-2 dan di-tempat -2 yang lain pada jam-2 Masuk Kantor (PNS Keluyuran), dengan berjuta-juta alasan yang dikemukakan oleh yang kena RAZIA.

Sedangkan diluar sana masih banyak yang ingin mendapatkan kesempatan yang sama bisa mengabdi pada Negara, malah terjun kedunia Kerja Swasta, yang begitu banyak peraturan-2 yang harus dipatuhi oleh para pekerja, salah satu contoh Tidak Masuk Kerja “3 Hari Pecat” sampai-2 sakit pun hanya 2 hari, takut dipecat. Begitu kokohnya peraturan Swasta ini, sampai-2 tidak bisa diganggu-gugat, dan bukan isapan jempol belaka, terbukti dari etos kerja mereka, sampai-2 kawanku saja bisa membandingkan efisiensi kerja, 10 orang pegawai Negeri bisa dikerjakan 1 orang Swasta, kalau bab Korupsi di Swasta jangan tanya, malahan paling cepat Penanganan-nya dan bila PNS minta Gaji + Tunjangan NIAK jangan Tanya..?

Kedisiplinan mereka (Swasta) yang harus dibuat Pijakan oleh Para Pengambil keputusan di Negeri ini, Mau..? pasti tidak mau, Karena Satuan Tugas apapun yang mereka bentuk pasti harus ada celah yang harus mereka pikirkan, untuk jaga-2 bila UU itu mengenai mereka. Tragis memang bangsa ini, disaat kita butuh orang-2 Loyal pada Negara, untuk melayani dan mengayomi, disisi yang lain kita mengetahui kebobrokan dari UU Kepegawaian yang Lemah, sehingga dimanfaatkan oleh Orang-2 yang Malas dan Terlena Jabatan.

Andai UU Pegawai Negeri ini Sama dengan UU Perusahaan Swasta (Pastinya UU-nya dari Negara), pasti para Pegawai Negeri akan ber-lomba-2 mengabdi dengan sungguh-2 (meski terpaksa), tapi dilihat dari aspek Kesempatan Mengabdi pada Negara, kelihatan ADIL di mata rakyat, siapa yang MALAS “PECAT” dan Bisa di Ganti dengan yang baru (buka lowongan kerja PNS baru). Alasan bisa dibuat pada waktu kena razia, tapi bila diterapakan pasti bukan efek jera saja yang diterima oleh si pegawai malas, tapi dia akan mikir kerja apa lagi bila kena PECAT dari PNS, karena ini satu-2nya jalan Mengabdi pada Negara dengan sungguh-2.

Solusi dengan keadaan yang sama PNS dan Pekerja Swasta, Malas (3 hari Pecat), maka akan timbul kesadaran mengabdi pada Negara secara penuh, karena tidak pilih kasih di antara Rakyat Indonesia. Apa ini sulit, saya rasa tidak, karena ini juga suatu tolak ukur kesejahteraan dan keadilan juga di Rakyat, yang sama-2 Rakyat Indonesia.

Kita menilai, kondisi pemerintahannya sudah pada tahap centang prenang atau sudah berada pada batas-batas ketidakwajaran. Pasalnya setiap hari, puluhan PNS berkeluyuran di warung-warung kopi pada saat jam kerja. Hal tersebut mengakibatkan perkantoran pemerintah banyak yang sepi. Di bagian lain, beberapa pegawai mengaku bolos pada jam dinas karena tak punya aktivitas kantor. "Kalau pun saat ini kami di kantor, tidak ada pekerjaan yang dapat kami laksanakan," kata temanku di salah satu warung kopi.

Keluyuran PNS pada jam kerja memang tidak bisa ditolerir, tetapi kenyataannya selama ini tidak ada penertiban atau tindakan, seakan memang ada pembiaran dari  Pimpinan. Bagaimana dengan komitmen melayani publik?. Kenyataan ini patut dipertanyakan, sayangnya hamper semua pegawi Negeri indisipliner, semoga bangsa kita ada UU yang bisa menindak dengan tegas Pegawai PNS seperti UU Pekerja Swasta, sehingga tidak ada “keluyuran PNS pada jam kerja”.

Mari kita galakkan persamaan UU Ketenagakejaan, yang utama “ 3 Hari PECAT” bila Tidak Masuk Kerja.

Sumber : hati yang gundah

Kunjungi Juga :

Hecker Indonesia Kecam Israel Lewat Situs Mata - Mata

Disudut Lahan Itu..

Bila Ingat Wajahmu..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun