Halo, sobat kompasiana!
Siapa nih yang belum tahu apa itu plagiarisme? Sepertinya readers disini sudah banyak yaa yang mengetahui pengertian plagiarisme. Namun, pastinya saya akan menjelaskan kembali agar para pembaca dapat memperdalam ataupun mengingat tentang plagiarsme, agar kita semua lebih berhati-hati.
Definisi plagiarisme menurut KBBI adalah penjiplakan yang melanggar hak cipta. Kemudian ada definisi menurut (Sastroasmoro, 2007), Â plagiarisme merupakan suatu kebohongan intelektual atau tindakan pencurian yang berasal dari kata plagiarius yang memiliki arti merampok, membajak. Dapat disimpulkan dari kedua pengertian tersebut bahwa plagiarisme adalah tindakan menggunakan kembali karya orang lain yang tidak sesuai kaidah sehingga menimbulkan pelanggaran hak cipta.
Adakah diantara kita yang melakukan plagiarisme? Jangan sampai melakukan hal tersebut ya teman-teman! Karena mengenai hak cipta pun sudah ada undang-undangnya yaitu undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 yang berbunyi "hak eksklusif bagi pencipta atau penerima Hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku" (pasal 1 butir 1).
Bagaimana jika seseorang melakukan tindakan plagarisme? Tentunya ada sanksinya. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI no. 17 Tahun 2010 tentang sanksi bagi pelaku plagiat pada khususnya yang memuat aturan sebagai berikut :
Pasal 12 Sanksi bagi Mahasiswa yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 10 ayat (4), secara berurutan dari yang paling ringan sampai dengan yang paling berat terdiri atas :
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian sebagai Hak Mahasiswa
- Pembatalan nilai satu atau beberapa mata kuliah yang diperoleh Mahasiswa.
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai Mahasiswa
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai Mahasiswa atau
- Pembatalan ijazah apabila Mahasiswa telah lulus dari suatu program.
Sanksi bagi Dosen/peneliti/tenaga kependidikan yang terbukti melakukan plagiat sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 11 ayat (6), secara berurutan dari yang paling ringan
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian Hak Dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Penurunan pangkat dan jabatan akademik/fungsional
- Pencabutan Hak untuk diusulkan sebagai guru besar/profesor/ahli peneliti utama bagi yang memenuhi syarat.
- Pemberhentian dengan hormat dari status sebagai Dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Pemberhentian tidak dengan hormat dari status sebagai Dosen/peneliti/tenaga kependidikan.
- Pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan Tinggi Swasta ( Kopertis, atau yang sekarang dikenal dengan LLDIKTI).
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H