Mohon tunggu...
Sumi Yati
Sumi Yati Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa S1 ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Memahami Syarat-Syarat Sahnya Akad Ariyah dalam Islam untuk Mewujudkan Keadilan

20 Desember 2024   16:11 Diperbarui: 20 Desember 2024   16:11 16
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/4vY1B5PBg

Pendahuluan

Dalam Islam, akad 'Ariyah adalah perjanjian di mana seseorang meminjamkan suatu barang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Akad ini bertujuan meringankan beban orang yang membutuhkan, sekaligus menunjukkan sikap saling tolong-menolong. Namun, demi memastikan keadilan, Islam menetapkan beberapa syarat sahnya akad 'Ariyah.

Syarat-Syarat Sahnya Akad 'Ariyah

1. Pihak yang Berakad Harus Berakal dan Baligh

Kedua pihak, baik pemberi pinjaman (mu'ir) maupun peminjam (musta'ir), harus berakal sehat dan baligh. Ini untuk memastikan bahwa keduanya memahami konsekuensi dan tanggung jawab akad yang dibuat.

Keadilan: Hal ini mencegah terjadinya penyalahgunaan akad, terutama jika salah satu pihak tidak mampu memahami hak dan kewajibannya.

2. Barang yang Dipinjam Dapat Dimanfaatkan tanpa Berkurang Substansinya

Barang yang dipinjam harus merupakan barang yang manfaatnya dapat diambil tanpa merusak atau mengurangi zat aslinya, seperti meminjam alat, kendaraan, atau buku.

Keadilan: Syarat ini melindungi pemberi pinjaman dari kerugian akibat kerusakan barang.

3. Barang yang Dipinjam Milik Sah Pemberi Pinjaman

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun