Pendahuluan
Dalam Islam, akad 'Ariyah adalah perjanjian di mana seseorang meminjamkan suatu barang kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Akad ini bertujuan meringankan beban orang yang membutuhkan, sekaligus menunjukkan sikap saling tolong-menolong. Namun, demi memastikan keadilan, Islam menetapkan beberapa syarat sahnya akad 'Ariyah.
Syarat-Syarat Sahnya Akad 'Ariyah
1. Pihak yang Berakad Harus Berakal dan Baligh
Kedua pihak, baik pemberi pinjaman (mu'ir) maupun peminjam (musta'ir), harus berakal sehat dan baligh. Ini untuk memastikan bahwa keduanya memahami konsekuensi dan tanggung jawab akad yang dibuat.
Keadilan: Hal ini mencegah terjadinya penyalahgunaan akad, terutama jika salah satu pihak tidak mampu memahami hak dan kewajibannya.
2. Barang yang Dipinjam Dapat Dimanfaatkan tanpa Berkurang Substansinya
Barang yang dipinjam harus merupakan barang yang manfaatnya dapat diambil tanpa merusak atau mengurangi zat aslinya, seperti meminjam alat, kendaraan, atau buku.
Keadilan: Syarat ini melindungi pemberi pinjaman dari kerugian akibat kerusakan barang.
3. Barang yang Dipinjam Milik Sah Pemberi Pinjaman