Pendahuluan
Riba  salah satu transaksi yang dilarang dalam ajaran Islam. Istilah riba secara bahasa berarti kelebihan atau tambahan yang bersifat tidak sah dalam muamalah. Larangan ini tertuang jelas dalam Al-Qur'an, hadits, dan diperkuat oleh ijma ulama. Namun, masih banyak umat Islam yang terlibat dalam transaksi riba, baik secara sadar maupun tidak. Maka dari itu, penting untuk memahami akibat hukum yang akan diterima seorang Muslim jika terlibat dalam riba, baik secara duniawi maupun ukhrawi.
Pengertian Riba dalam Islam
- Secara istilah, riba adalah pengambilan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam atau jual beli yang melebihi jumlah pokok dengan syarat atau perjanjian tertentu. Riba diklasifikasikan menjadi beberapa jenis:
1. Riba Qardh: Tambahan dalam utang-piutang.
2. Riba Nasi'ah: Penambahan akibat penundaan waktu pembayaran.
3. Riba Fadhl: Penukaran barang sejenis tetapi tidak seimbang dari segi kualitas atau kuantitas.
Akibat Hukum Riba bagi Seorang Muslim
1. Akibat Hukum dalam Perspektif Syariat
Islam memandang riba sebagai dosa besar yang diharamkan. Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur'an:
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS. Al-Baqarah: 278-279).