Mohon tunggu...
Sumi Yati
Sumi Yati Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa

Mahasiswa S1 ekonomi syariah

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Akibat Hukum Riba dalam Perspektif Hukum Islam bagi Seorang Muslim

17 Desember 2024   09:43 Diperbarui: 19 Desember 2024   13:49 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/2rF4Zw54c

Pendahuluan

Riba  salah satu transaksi yang dilarang dalam ajaran Islam. Istilah riba secara bahasa berarti kelebihan atau tambahan yang bersifat tidak sah dalam muamalah. Larangan ini tertuang jelas dalam Al-Qur'an, hadits, dan diperkuat oleh ijma ulama. Namun, masih banyak umat Islam yang terlibat dalam transaksi riba, baik secara sadar maupun tidak. Maka dari itu, penting untuk memahami akibat hukum yang akan diterima seorang Muslim jika terlibat dalam riba, baik secara duniawi maupun ukhrawi.

Pengertian Riba dalam Islam

  • Secara istilah, riba adalah pengambilan tambahan dalam transaksi pinjam meminjam atau jual beli yang melebihi jumlah pokok dengan syarat atau perjanjian tertentu. Riba diklasifikasikan menjadi beberapa jenis:

1. Riba Qardh: Tambahan dalam utang-piutang.

2. Riba Nasi'ah: Penambahan akibat penundaan waktu pembayaran.

3. Riba Fadhl: Penukaran barang sejenis tetapi tidak seimbang dari segi kualitas atau kuantitas.

Akibat Hukum Riba bagi Seorang Muslim

1. Akibat Hukum dalam Perspektif Syariat

Islam memandang riba sebagai dosa besar yang diharamkan. Allah SWT telah menegaskan dalam Al-Qur'an:

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak melakukannya, maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu." (QS. Al-Baqarah: 278-279).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun