Karena dasar hukum dibentuknya DPS adalah implementasi dari perintah Allah yang termaktub QS. At-Taubah ayat 105 :
Artinya“Dan katakanlah, “Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”(Qs. At-Taubah : 105).
Ayat ini dipahami bahwa manusia dapat melakukan apa saja yang tidak melanggar dari ketentuan Syari`ah termasuk kegiatan ekonomi melalui investasi, dan semuanya itu akan selalu dalam pengawasan Allah secara langsung dan bersifat melekat, pengawasan Rasullullah dalam bentuk pengawasan oleh pemimpin dan pengawasan umum yang dilakukan oleh umat Islam
Berdasarkan keputusan DSN Nomor 02 Tahun 2000 Tentang Pedoman Rumah Tangga Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (PRT DSN-MUI) pada pasal 4 mengenai fungsi dan tugas DPS, diantaranya. (Tim Penulis DSN-MUI, 2003)
Memberikan nasihat. dan saran kepada direksi, pimpinan unit syariah dan pimpinan kantor cabang lembaga keuangan syariah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan aspek syariah.
Melakukan pengawasan, baik secara aktif maupun pasif terutama dalam pelaksanaan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) serta memberikan pengawasan dan pengarahan atas produk/jasa dan kegiatan usaha agar sesuai dengan prinsip syariah.
Sebagai mediator antara lembaga keuangan syariah dengan DSN dalam mengkomunikasikan usul dan saran pengembagan produk dan jasa dari lembaga keuangan syariah yang memerlukan kajian dan fatwa dari DSN.
Peran dan tugas DPS , diharapkan menjadi ujung tombak perkembangan lembaga keuangan syariah, DPS mesti melihat secara teliti bagaimana bentuk-bentuk akad yang dilaksanakan Lembaga keuangan syariah. Pengembangan akad sesuai dengan Hukum Islam sangat penting bagi citra dan kredibilitas bank Syariah di mata masyarakat. Untuk itu peran dari DPS secara optimal sangatlah dibutuhkan, baik peranannya sebagai pengawas manajemen maupun administrasi yang berhubungan dengan ke-Syari`ah-an operasional lembaga keuangan Islam.
Mekanisme Pengawasan DPS.Setiap enam bulan sekali dewan pengawas Syari`ah menganalisa operasional Bank Syariah dan menilai kegiatan maupun produk bank. DPS dapat memastikan bahwa kegiatan operasional Bank Syariah telah sesuai atau tidak dengan fatwa yang dikeluarkan Dewan syariah nasional, kemudian menyampaikan hasil pengawasan tersebut kepada direksi, komisaris, dewan syariah nasional dan Otoritas Jasa Keuangan.
Contoh laporan tahunan Bank Syariah Mandiri tahun 2015, dijelaskan anggota DPS BSM juga menjabat sebagai anggota DPS di berbagai lembaga keuangan syariah sepertinya. (Sudarsono, Heri 2015).
Rangkap jabatan yang terjadi pada anggota DPS BSM tersebut lebih dari satu lembaga keuangan syariah. Menurut penulis hal ini menjadi hal yang kurang baik, karena akan menyebabkan dualisme tugas dan peran dan bahkan kinerja yang dilakukan oleh DPS tersebut menjadi kurang fokus dan kurang efektif dalam pelaksanaan tugas pengawasannya. Agar semua lembaga Keuangan Syariah berjalan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. maka DPS sebagai Pengawasan selain pada aspek produk-produk keuangan syariah, juga meliputi manajemen dan administrasi. DPS sebagai mengemban amanah diharapkan pada masa yang akan datang DPS benar-benar menjadi suatu badan yang dapat dioptimalkan peran dan fungsinya bagi pengembangan lembaga keuangan syariah.