Mohon tunggu...
Ummi Azzura Wijana
Ummi Azzura Wijana Mohon Tunggu... Guru - Music freak

Sumiatun a.k.a Ummi Azzura Wijana, menulis di media cetak, antara lain: Kedaulatan Rakyat, Minggu Pagi, Sabana, Realita Pendidikan, Magelang Ekspres, Jaya Baya, Panjebar Semangat, Djaka Lodang, Karas, dll. Buku antologi bersamanya: Inspirasi Nama Bayi Islami Terpopuler (2015), Puisi Penyair Lima kota (2015), Pelangi Cinta Negeri (2015), Di antara Perempuan (2015), Wajah Perempuan (2015), Puisi Menolak Korupsi 4 (2015), Puisi Menolak Korupsi 5 (2015), Jalan Remang Kesaksian (2015), Puisi Kampungan (2016), Memo Anti Terorisme (2016), Pentas Puisi Tiga Kota dalam Parade Pentas Sastra I/2016 Yogya (2016), Wajah Ibu, Antologi Puisi 35 Penyair Perempuan (2016), Puisi Prolog dalam Buku Sang Penjathil (2016), Antologi Cerpen Gender Bukan Perempuan (2017), Kepada Hujan di Bulan Purnama (2018), dan Profil Seniman Cilacap (2019). Buku lain yang telah terbit: Buku Pintar Kecantikan Muslimah (2014), Flawes Makeup Bagi Pemula (2019), dan Bali Jawa (2020), Pendidikan dalam Refleksi Guru Penulis (2023), Dasar-dasar Kecantikan dan SPA Kelas X SMK (2023).

Selanjutnya

Tutup

Segar Pilihan

Bekerja dengan Bahagia Saat Puasa

21 Mei 2018   23:24 Diperbarui: 21 Mei 2018   23:35 983
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sebagai ummat muslim, puasa pada bulan Ramadhan wajib hukumnya. Dengan segala kemampuan harus dilaksanakan. Namun ada perkecualian jika tak mampu boleh tidak puasa. Yaitu orang sakit yang dikatakan tidak sehat. Saat sembuh bisa mengkodho' (menggantinya di hari lain). Sakit di sini adalah sakit yang bertambah parah jika puasa, maka makruh hokum puasanya. Jenis sakit yang tidak boleh puasa ketika sakit itu akan mengantarkannya pada kematian, maka haram puasa baginya.

Kemudian bagi seseorang yang sedang melakukan perjalanan juga diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Orang yang melakukan perjalanan jauh boleh tidak puasa jika perjalanan jauhnya dirasa berat dan sulit melakukan kebaikan. Namun jika perjalanan itu tidak memberatkan maka lebih baik puasa. Namun jika melakukan puasa dalam perjalanan tersebut mengakibatkan kematian, maka wajib tidak berpuasa.

Bagi orang tua dengan kondisi lemah, sakit tidak kunjung sembuh boleh tidak berpuasa. Dalam hal ini oran tua tersebut tidak perlu mengqodho puasanya namun cukup dengan membayar fidyah yaitu memberi makan kepada orang miskin setiap hari bagi puasa yang ditinggalkan.

Khusus bagi ibu hamil dan menyusui jika takut bayi atau janin dalam kandungan mengalami sesuatu yang kurang baik maka boleh tidak berpuasa. Dan menurut pendapat ulama, ibu hamil dan menyusui cukup membayar fidyah saja.

Lalu bagaimana dengan orang-orang yang bekerja di siang hari? Apakah mereka boleh tidak puasa?

Puasa Bagi Pekerja Berat

Puasa wajib hukumnya, mencari nafkahpun wajib hukumnya. Untuk itu bagi pekerja berat harus tetap menjalankan keduanya. Puasa tetap wajib dijalankan. Namun dalam perjalanan puasa pada siang hari jika menemukan kesulitan boleh berbuka saat siang sebelum datangnya adzan maghrib. Pekerja berat di sini contohnya buruh tani, buruh bangunan, relawan dalam medan berat. Untuk pekerja lain yang dikira bisa memertahankan dan tidak dalam keadaan sulit harus tetap bekerja. Misalnya pekerja kantor, pedagang, dan pekerjaan lain yang tidak memberatkan.

Tidak hanya pekerja berat, sesiapapun yang bekerja tetap wajib berpuasa. Agar puasa tetap berjalan ada beberapa tips yang harus dijalani, supaya kondisi tubuh tetap fit saat bekerja.

Niat Puasa di Malam Hari

Pastikan niat puasa akan dijalankan selama sebulan penuh. Dimantapkan dalam hati dan diikrarkan pada saat awal puasa. Niat berikutnya diucapkan setiap malam menjelang puasa esok harinya. Dengan niat tersebut akan memerkuat tekad puasa. Sehingga saat bekerja siang hari termotivasi untuk terus bekerja dan memertahankan puasanya hingga Maghrib tiba.

Tidur Berkualitas

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Segar Selengkapnya
Lihat Segar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun