Untuk menjamin kualitas lulusan peserta didik, Pemerintah membuat Undang Undang No 20 Tahun 2023 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, agar pelaksanaan di tingkat satuan pendidikan lebih terarah maka dibuat standar lulusan, Permendikbud no 5 tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dsar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, sebagai lanjutan dari UU Sisdiknas. Pada tahun 2025 ini, diluncurkan 8 dimensi profil lulusan yang diharapkan mampu mempermudah satuan pendidikan dalam meningkatkan kualitas lulusan. Beberapa tahun sebelumnya, sudah dibuat Profil Pelajar Pancasila, yang merupakan aspek afektif yang harus dimiliki oleh peserta didik.
Profil pelajar pancasila yaitu : Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, Mandiri, Bergotong-royong, Berkhebinakaan Global, Bernalar Kritis, dan Kreatif. Selain 6 dimensi tersebut, telah tersusun pula capaian dimensi per fase, mulai dari fase PAUD hingga fase E
8 dimensi prosil lulusan yaitu : Keimanan dan Ketakwaan terhadap Tuhan YME, Kewargaan, Penalaran Kritis, Kreativitas, Kolaborasi, Kemandirian, Kesehatan, dan KomunikasiÂ
Kualitas lulusan memang hal yang penting karena merupakan masa depan negara. 8 dimensi profil lulusan diharapkan mampu meningkatkan kualitas peserta didik, sehingga setelah lulus dari sekolah peserta didik mampu menjadi orang yang berguna bagi masyarakat dan lingkungan.Â
Seperti yang kita ketahui bersama saat ini tantangan global sangat nyata, seperti kebebesan informasi. Peserta didik harus mampu menyaring informasi yang ada di sekitar mereka, terutama informasi dari internet.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H