Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 21 Tahun 2024 mengatur tentang Jabatan Fungsional Guru. Peraturan ini merupakan landasan hukum bagi pengelolaan jabatan guru sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di bidang pendidikan. Berikut adalah penjelasan lebih lengkap terkait isi dan poin-poin penting dari peraturan ini:
1. Kedudukan dan Ruang Lingkup
PermenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 menetapkan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan yang memiliki tugas utama melaksanakan kegiatan pembelajaran, pembimbingan, atau tugas tambahan di satuan pendidikan formal. Guru dalam jabatan fungsional ini berperan sebagai pendidik profesional yang bertanggung jawab dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
2. Integrasi Jabatan
Salah satu hal yang menonjol dalam peraturan ini adalah integrasi beberapa peran terkait pendidikan ke dalam satu jabatan fungsional guru. Peran guru, pengawas sekolah, dan penilik disatukan untuk menyederhanakan birokrasi dan memastikan tanggung jawab pendidikan lebih terfokus. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki koordinasi dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas pendidikan.
3. Klasifikasi dan Jenjang Jabatan
Jabatan fungsional guru dikelompokkan berdasarkan jenjang jabatan tertentu, yang mencakup:
- Guru Ahli Pertama
- Guru Ahli Muda
- Guru Ahli Madya
- Guru Ahli Utama
Setiap jenjang memiliki kriteria, tanggung jawab, dan standar kompetensi yang berbeda, sesuai dengan pengalaman dan kualifikasi yang dimiliki.
4. Tugas dan Penugasan Tambahan
Guru dalam jabatan fungsional ini memiliki tugas pokok seperti:
- Menyusun rencana pembelajaran.
- Melaksanakan kegiatan pembelajaran atau pembimbingan.
- Melakukan penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran.
- Mengembangkan profesionalisme melalui pelatihan dan kegiatan pengembangan lainnya.
Selain tugas pokok, guru dapat diberikan penugasan tambahan, seperti menjadi kepala satuan pendidikan atau mendampingi satuan pendidikan lainnya.