Mohon tunggu...
Agus Prawoto
Agus Prawoto Mohon Tunggu... -

I used to be government official and as a retired man I work as a valuer

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Program Asuransi Sosial BPJS

4 April 2015   20:37 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:32 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Undang-Undang Asuransi sekarang tidak lagi mengenal perusahaan asuransi sosial, sedang badan usaha yang menjalankan fungsi asuransi sosial disebut sebagai menjalankan program asuransi sosial seperti Jasa Raharja dan BPJS. Program asuransi sosial ini bersifat wajib, dengan peserta masyarakat umum yang bisa menjadi peserta program asuransi sosial tanpa diseleksi, dengan premi yang relatif kecil namun manfaat yang diperoleh juga bersifat standar. PNS yang semula asuransi kesehatannya dilayani oleh ASKES dengan dileburnya ASKES menjadi BPJS Kesehatan maka peserta ASKES otomatis menjadi peserta BPJS. Bagaimana perbedaannya?

Lingkup pelayanan BPJS sekarang ternyata sangat luas, disamping melayani peserta ASKES juga melayani masyarakat umum yang kurang mampu serta karyawan swasta. Dengan peserta program BPJS yang demikian luas menyebabkan pelayanan menjadi sangat buruk. Memburuknya pelayanan BPJS itu disamping disebabkan oleh semakin banyaknya peserta yang harus dilayani, juga kualitas pelayanan dan lingkup pelayanan juga mengalami penurunan. Bagi peserta ASKES disamping strata pelayanan seperti kelas ruang perawatan mengalami penurunan, juga rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS semakin berkurang dan obat yang dapat diberikan juga mengalami pengurangan yang sangat besar. Kemudian dengan ikut sertanya pegawai swasta kedalam program BPJS menyebabkan tingkat kompetisi untuk mendapatkan pelayanan juga semakin tinggi dengan berjubelnya loket-loket pelayanan BPJS. Ini sangat merugikan peserta ex ASKES dan juga swasta.

Seharusnya untuk pegawai swasta tidak diwajibkan ikut program BPJS melainkan dibolehkan membeli polis asuransi kesehatan komersial yang disediakan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kemampuan perusahaan. Selain itu bagi ex ASKES agar lingkup dan kualitas pelayanannya juga dipulihkan minimal sesuai standar ASKES dulu atau lebih baik lagi. Adalah sangat tidak bijak bahwa dengan badan usaha yang baru pelayanannya justru memburuk padahal risiko yang dihadapi ex peserta ASKES belakangan ini justru semakin tinggi dengan kualitas lingkungan yang memburuk, semakin banyaknya bahan makanan yang mengandung zat berbahaya dan juga tekanan hidup yang semakin tinggi.

Makna pembangunan adalah adanya kemajuan, yaitu perubahan kearah yang lebih baik. Manajemen BPJS perlu banyak belajar dan mau mawasdiri memperbaiki standar pelayanannya. Sangat disayangkan bila BPJS yang digadang-gadang pemerintah bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat ternyata tidak mampu merealisasikan harapan mulia itu.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun