Dalam wawancara kepada Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani yang dikutip dalam Databoks, di tahun 2023 anggaran yang dikeluarkan untuk Pendidikan mencapai Rp 612,2 Triliun yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dari berbagai dekade, anggaran ini merupakan anggaran Pendidikan tertinggi yang dikeluarkan negara.
Berdasarkan jumlah anggaran yang dikeluarkan, alokasi juga dikeluarkan untuk Bantuan Operasional Sekolah atau biasa disebut dengan dana BOS. Bantuan dana BOS dikeluarkan kepada 43,7 juta siswa diberbagai daerah di Indonesia.
Perlu kita tau, dana BOS adalah program Pendidikan yang diadakan oleh pemerintah untuk meratakan pendanaan sekolah mulai dari biaya operasi hingga biaya lainnya yang juga dibutuhkan dalam mengoperasikan suatu sekolah (Rahmad dkk, 2019).
Tujuan program dana BOS menurut Panduan Penggunaan Dana BOS berdasarkan Permendiknas No. 37 Tahun 2010, yaitu: “Membebaskan biaya pendidikan bagi siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional dan meningkatan mutu pendidikan dalam penuntasan wajib belajar 9 tahun”.
Penerapan dari dana BOS pada hakekatnya yaitu untuk memberikan fasilitas finansial sekolah secara mandiri. Diadakannya kebijakan itu untuk menolong pihak sekolah baik swasta atau negeri dalam menunjang ekonomi sekolah. Selain itu dana BOS juga diharapkan dapat meringankan beban finansial orang tua dalam menyekolahkan anaknya (Hetti, 2013).
Walaupun sudah dijelaskan mengenai tujuan dana BOS, seringkali berbagai pihak mengalami kecurangan dalam pengelolaannya. Hal ini membuat pihak pengadaan dana BOS untuk meneliti secara detail terkait pengelolaannya. Salah satu cara untuk mengetahui penggunaan dana BOS, maka diadakannya dana BOS yang transparan sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi.
Menurut Sri Wahyuningsih tahun 2021 yang dikutip dari Ditpsd.kemdikbu.go.id mengingatkan kepada pihak-pihak sekolah untuk mengelola dana BOS secara transparan dengan mengelola apa yang dibutuhkan sekolah. Karena pada saat ini, satuan Pendidikan mempunyai hak untuk menganalisis dan merencanakan apa saja yang dibutuhkan sekolah. Adapun cara untuk penggunaan dana BOS yang transparan ialah dengan melibatkan berbagai anggota sekolah seperti tim BOS, guru, serta komite-komite sekolah dlam mengambil suatu keputusan.
Berdasarkan pembahasan diatas, dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dana BOS yang transparan dapat meningkatkan kinerja Pendidikan. Karena Pendidikan dapat bersemangat apabila mendapatkan bantuan dana baik kepada guru, siswa ataupun sekolah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H