Mohon tunggu...
sumarni
sumarni Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Sains Islam Almawaddah Warrahmah Kolaka

saya adalah seseorang yang menyukai berita dalam dunia bisnis maupun ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Kepemilikan Islam dalam Akuntansi Syariah (By: Perbankan Syariah VI USIMAR Kolaka)

27 Mei 2023   12:29 Diperbarui: 27 Mei 2023   12:30 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep kepemilikan adalah penguasaan seseorang atas benda yang menjadi milik seutuhnya untuk dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum syara' tanpa adanya campur tangan orang lain di dalamnya. Pada dasarnya konsep kepemilikan berbeda dengan konsep harta, kepemilikan akan sesuatu murni keseluruhannya adalah milik pribadi adapun konsep harta menjelaskan pada harta yang dimiliki ada hak-hak orang lain. hak kepemilikan suatu benda digunakan secara khusus dan tidak dapat dicampuri penggunaannya oleh orang lain termaksuk di dalamnya kepemilikan pribadi ataupun kepemilikan Negara, beda halnya dengan konsep harta yang telah dihasilkan dari jerih payah orang sendiri tetapi penggunaannya bisa dicampuri oleh orang lainnya. Sebagaimana dalam kaidah Islam mengajarkan bahwa dalam harta yang dimiliki seseorang ada hak orang lain di dalamnya maka hendaklah membersihkan harta dengan melakukan zakat, sedekah maupun cara pensucian lainnya, karena semua yang dimiliki di dunia hanyalah bersifat fana maka untuk membuat hal tersebut menjadi tolak ukur seseorang menjadi hamba yang patuh pada Allah, kuncinya adalah memanfaatkan harta yang dimiliki dengan sebaik-baiknya kepada orang lain agar kelak menjadi amal jariyah.

kepemilikan harta dalam islam adalah titipan Allah, namun dari pandangan kapitalisme menjelaskan bahwa kepemilikan harta bersifat mutlak bagi yang memilikinya, tidak ada batasan dalam mengelolah, membelanjakan atau berbuat eksploitasi pada hartanya. Adapun sosialisme berpandangan bahwa Negara memiliki kuasa yang penuh atas harta yang dimiliki oleh individu, sehingga apa yang menjadi milik individu adalah mutlak milik Negara. Sistem ekonomi kapitalis memandang kepemilikan harta menjadi tolak ukur individu menetukan ke arah mana asetnya akan dikelolahnnya, hal ini menentukan gaya perekonomian individu juga, sedangkan ekonomi sosialis lebih mengendepankan Negara dalam pengelolaan kepemilikan harta sebagai penentu alat-alat produksi, sehingga individu tidak memiliki wewenang dalam mengelolah hartanya sendiri.

Kepemilikan individu tidak terbatas adalah dasar dari aspek kapitalisme tidak pernah lepas dari ancaman pertuntunan tanggungjawab atas terjadinya kesenjangan kekayaan yang tajam, kepemilikan individu atas dasar ini membuat kaum yag kaya akan semakin kaya dan yang miskin akan semakin miskin. Maka hadirlah sistem ekonomi Islam bagi penegah mencerminkan keseimbangan yang adil ditegakkan oleh al-Quran dan Hadis mengedepankan kepentingan akhirat,jasmani, ruhani, akal dan fakta serta Tidak pula menganiaya hak-hak individu dalam pengelolaan kepemilikannya. Islam juga membatasi pemanfaatan kepemlikan harta dalam hal menghambur-hamburkan harta dijalan terlarang seperti melakukan suap, melakukan penerapan bunga pada pinjaman, membeli barang atau jasa haram seperti miras dan pelacuran, melarang transaksi penipuan seperti mengurangi timbangan, pemalusan barang, penipuan, menimbun barang yang dibutuhkan serta melakukan spekulasi harga.

Pemanfaatan kepemilikan harta bahwa ada dua cara yang digunakan dalam pemanfaatn harta yakni, pertama pengembangan harta dilakukan dengan melakukan usaha dalam kegiatan produksi, pertambangan, pertanian, industri ataupun melakukan investasi pada suatu lembaga, bukan dengan jalan melakukan penambahan bunga, judi  maupun melakukan aksi monopoli. Kedua, penggunaan harta dilakukan dengan cara bukan hanya untuk kepentingan pribadi namun juga bermanfaat untuk kepentingan orang lain seperti infaq, zakat maupun sedekah. Investasi pada suatu perusahaan merupakan salah satu jalan melakukan pengembangan harta seseorang, kegiatan investasi dapat membuat harta kekayaan itu tidak mudah dihabiskan satu kali jika suatu saat nanti terjadi sesuatu yang tidak terduga di masa depan.

Konsep kepemilikan harta dalam akuntansi dikenal dengan sebutan asset, yang merupakan aktiva lancar seperti (kas, persediaan dan piutang), aktiva tetap seperti (tanah, gedung, peralatan dan mesin) persamaan akuntansi menyebutkan asset didefiniskan hutang perusahaan ditambah modal perusahaan, Asset (harta) diakui kepemilikannya untuk memenuhi kemaslahatanya kehidupan orang banyak, dalam kajiannya harta didunia adalah milik harta, tetapi bede dengan asset (harta) yang dikelolah perusahaan. Perolehan assetnya dapat didapat dengan menggunakan metode jual beli produk, kegiatan leasing atau sewa menyewa, pemberian hibah atau hadiah, standar transaksinya juga harus memenuhi kemaslahatan, keseimbangan komprehensif. Adapun  prinsip yang diterapkan dalam perusahaan yang sesuai dengan kepemilikan asset yakni, Penerapan prinsip persaudaraan memupuk keharmonisan dalam perusahaan, penerapan keadilan yang menempatkan sesuatu pada tempatnya dan penerapan prinsip muamalah dengan melakukan transaksi yang tidak mengandung unsur haram, riba, zhalim, maysir dan gharar.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun