Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tak Mampu Bayar Hutang, Dapatkah Dipidana?

2 Juni 2022   14:57 Diperbarui: 16 Agustus 2022   23:05 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepala Desa Dipidana 1 Tahun Penjara, Dapatkah diberhentikan Secara Devenitif

Apabila Debitur wanprestasi maka berdasarkan ketentuan Pasal 1276 Kitab Undang Undang Hukum Perdata konsekwensi hokum yang harus diterima adalah, membayar kerugian yang diderita oleh kreditur, pembatalan perjanjian, peralihan risiko dan membayar biaya perkara,jika diperkarakan di Pengadilan.

Dalam prakteknya, sekalipun masalah hutang masuk dalam wilayah hokum Privat, tidak jarang masalah ini terbawa ke wilayah hukum Pidana dimana pihak Kreditur melaporkan pihak Debitur kepada Kepolisian dengan sangkaan Penipuan.

Ketentuan yang mengatur tentang Penipuan, terdapat dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Untuk itu, guna  membahasnya terlebih dahulu mari kita cermati klausul yang terdapat dalam  Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan "Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".

Unsur -unsur yang terdapat pada Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dapat kita konstruksikan :

"Barang siapa" adalah setiap orang atau badan usaha,.

"dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hokum" adanya mensrea sebagai permulaan niat atau itikad tidak baik yang dilakukan melalui cara :

"dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang", Unsur dalam poin ini tidaklah harus terpenuhi semua melainkan bersifat Opsional, artinya jika perbuatan penipuan ini dilakukan dengan cara terpenuhinya salah satu unsur tulisan yang bergaris bawah maka unsur-unsur "melalui cara" atau " dengan cara" telah terpenuhi.

diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun". Adalah ancaman pidananya

Dari uraian tersebut diatas, maka sesungguhnya setiap orang yang mengikatkan diri dalam perbuatan pinjam meminjam unsur-unsur seperti yang telah dibahas pada angak 1 sampai dengan angka 3 tidak terpenuhi maka perkara tersebut bukanlah perkara pidana melainkan perkara Perdata yang penyelesainnya haruslah ditempuh melalui Jalur Pengadilan Perdata. Hal ini sebagaiamana telah diatur dalam  Ketentun Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan "Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang". (Bersambung)

Refrensi

  1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  3. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
  4. Prof. Subekti, S.H, Hukum Perjanjian, 1990, PT Intermasa, Jakarta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun