Oleh Sumarlin Utiarahman
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering diperhadapkan dengan berbagai macam permasalahan hidup, diantaranya adalah masalah himpitan ekonomi. Himpitan ekonomi yang mendesak mendorong kita untuk meminta bantuan melalui kerabat atau teman dekat dengan cara meminjam sejumlah uang untuk mengatasi masalah ekonomi. Pada saat mengajukan pinjaman tentulah disertai dengan komitmen waktu pengembalian/ pelunasan. Dalam perjalanan waktu, realisasi tak semulus rencana, Debitur tidak dapat menunaikan kewajibannya kepada Kreditur. Â Akibatnya berdampak pada hubungan komunikasi yang kurang baik, renggangnya hubungan persahabatan/kekeluargaan hingga berujung sampai pada urusan lapor melapor.
Lalu, jika Debitur tidak dapat mengembalikan dana kepada Kreditur, dapatkan Debitur di Pidana ?????
Dalam ilmu hokum, Perbuatan Pinjam Meminjam masuk dalam katogori Hukum Privat, yang didalamnya berisi Perjanjian baik lisan maupun tertulis. Perjanjian Lisan dapat diakui  didepan hokum sepanjang Para Pihak yang mengikatkan diri dalam perjanjian itu mengakuinya. Segala konsekwensi dari Perbuatan Hukum yang bersifat Privat jika tidak mampu dilaksanakan oleh salah satu pihak dapat disebut Wanprestasi
Wanprestasi seperti yang diuraikan oleh Subekti dalam bukunya berjudul Hukum Perjanjian haruslah memenuhi kriteria 4 syarat :
Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
Melakukan apa yang di janjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikannya;
Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Hak Gugat Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara