Mohon tunggu...
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN
SUMARLIN ZBUTIARAHMAN Mohon Tunggu... Dosen - analis hukum

Analis Hukum, Rimbawan, Pemerhati Lingkungan, Dosen

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pelaksana Harian, Pejabat Pelaksana Tugas dan Penjabat Dalam Sistem Administrasi Pemerintahan

25 Mei 2022   05:53 Diperbarui: 31 Mei 2022   08:32 1161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Sumarlin Utiarahman

Dalam struktur birokrasi pemerintahan dikenal istilah Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) Pelaksana Harian (Plh) Penetapan/penunjukan terhadap jabatan tersebut digunakan pada kondisi tertentu dimana Pejabat devenitip yang memegang suatu jabatan sedang berhalangan sementara, berhalangan tetap atau karena adanya kekosongan suatu jabatan tertentu. Sebelumnya pernah dikenal istilah Pjw.  Atau Pejabat yang mewakili, namun berdasarkan Surat Edaran BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tanggal 30 Juli 2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, Pjw telah ditiadakan dan beban tanggung jawab jabatan dilaksanakan oleh Plh.

Penunjukan Penjabat (Pj) diberlakukan untuk posisi Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, Walikota) dan untuk beberapa posisi Pejabat Tinggi seperti Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, penunjukan Penjabat dilakukan karena belum ada Pejabat devenitip yang ditetapkan karena prosesnya harus melalui tahapan-tahapan tertentu.  Penjabat dalam penetapannya harus melalui proses pelantikan, memiliki hak-hak yang sama sebagaimana layaknya pejabat devenitip dan memiliki kewenangan yang hampir sama walau pada kewenangan tertentu dibatasi dan atau harus memperoleh ijin dari pejabat diatasnya.

Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) diberlakukan untuk mengisi posisi jabatan yang kosong karena pejabat devenitip belum ditetapkan. Plt. Wajib dijabat oleh pejabat yang menduduki setara dengan jabatan yang di Pltkan atau minimal 1 tingkat dibawah jabatan yang di Plt kan.  Plt dalam melaksanakan tugas kewenangannya dibatasi, tidak memperoleh hak yang berkaitan dengan tunjangan dan fasilitas, serta dalam penunjukannya tidak dilantik namun cukup di terbitkan Surat Keputusan Penunjukan sebagai Plt.

PESAN DARI MUARA SIRAN

DIGULIS RASE MALIOBORO

Hak Gugat Atas Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara

Pemanfaatan Limbah Cair Kelapa Sawit Dalam Prespektif Hukum Lingkungan Serta Potensi Pendapatan Daerah

Tata Cara Kerja Sama Daerah

Penunjukan Pelaksana Harian (Plh) diberlakukan untuk mengisi posisi jabatan yang karena pejabat devenitip berhalangan sementara. Jadi perbedaan mendasar antara Plt dan Plh adalah jika Plt ditetapkan karena kekosongan Pejabat devenitip dan Plh ditetapkan karena Pejabat devenitip sedang berhalangan sementara, bisa karena cuti, sakit, mengikuti Diklat, Ibadah Haji dan lain sebagainya. Sama halnya dengan Plt, Plh tidak dilantik namun cukup dengan surat penugasan dan tidak mendapat hak tunjangan maupun fasilitas lainnya.

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa Plt. adalah pejabat yang melaksanakan tugas rutin yang disebabkan oleh ketiadaan pejabat defenitip atau jabatan tersebut kosong. Karena ketiadaan Pejabat defenitip ini maka dapat diasumsikan pekerjaan seorang Plt. sama dengan pekerjaan yang dilaksanakan oleh Pejabat devenitip. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun