Kualitas hidup penduduk akan mengalami penurunan, diakibatkan karena tidak adanya keseimbangan antara kuantitas penduduk dengan sumber daya alam yang tersedia.
Masyarakat di Desa menggantungkan hidupnya pada lahan pertanian. Semakin banyaknya ledakan penduduk, jika tidak di imbangi dengan ketersediaan lahan juga akan menimbulkan persoalan.
Persoalan tanah ini akan terus terjadi di Desa, baik baik itu persoalan batas tanah antara warga, maupun perebutan harta warisan.
Ada beberapa kasus yang sudah mencuat kepermukaan dan masih banyak deretan persoalan tanah yang belum terungkap.
Jika persoalan tanah ini tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, maka setidaknya ia bisa masuk sampai di Desa.
Ada kearifan lokal yang menarik bagi masyarakat Desa dalam menyelesaikan berbagai persoalan, termasuk masalah tanah.
Di sinilah peran tetua adat (tua batu) dalam menyelesaikan persolan. Tua batu merupakan representatif orang yang dituakan dalam setiap klan.
Dalam penyelesain persoalan di Desa Siru, tua batu mempunya kewenangan yudikatif dan ekskutif. Dia bisa melakukan penyidikan dan penyelidikan, dan mengambil keputusan.
Dalam setiap menyelesaikan persolan para tetua batu ini selalu mengedapnkan asas kekeluragaan. Pada setiap pembukaan  persoalan, mereka selalu menceritakan, bahwa kita ini berasal dari satu rumpuan dan keluarga yang sama.
Perbedaan pikiran dan cara pandang itu sesuatu yang biasa bagi orang-orang tua kita terdahulu, tapi mereka selalu menyelesaikan persoalan yang mereka hadapi secara kekeluargaan.
Cerita-cerita inspiratif ini setidaknya bisa meluluhkan hati bagi yang tengah menghadapi persoalan, dan menjadi pelajaran bagi generasi muda.