Mohon tunggu...
Sumaeni
Sumaeni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Syariah Universitas Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kebijakan Mengenai Lampu Lalu Lintas yang Tidak Berfungsi di Samarinda: Keikutsertaan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas

17 April 2024   23:35 Diperbarui: 17 April 2024   23:36 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
google maps (gambar diatas adalah simpang 4 antara jalan KH.Harun Nafsi, Sultan Hasanuddin, Hos Cokroaminoto, dan Pattim

Kebijakan Mengenai Lampu Lalu Lintas yang Tidak Berfungsi di Samarinda: Keikutsertaan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas, Berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lampu lalu lintas yang rusak merupakan sebuah masalah yang penting dan harus diatasi, karena lampu lalu lintas adalah komponen yang penting dalam mengatur lalu lintas di jalanan. Lampu lalu lintas memiliki tiga warna yang berbeda, yang memiliki arti tersendiri bagi pengguna jalan. Lampu merah berarti berhenti atau tanda berhenti, lampu kuning untuk hati-hati atau bersiap untuk berkendara, dan lampu hijau menandakan pengendara diizinkan untuk jalan. Jika lampu lalu lintas rusak, maka pengguna jalan akan sulit untuk memahami arti dari lampu tersebut, dan dapat menyebabkan kecelakaan atau kemacetan lalu lintas. Pengemudi sangat bergantung pada lampu lalu lintas, terutama di persimpangan ramai kendaraan yang berbahaya untuk dilalui. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dikatakan "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan."

Ketika lampu lalu lintas tidak berfungsi atau mati total, seringkali menimbulkan kebingungan. Banyak pengendara mungkin tidak yakin siapa yang berhak jalan dalam situasi ini, dan dapat mengakibatkan tabrakan serius. Lalu kemudian muncul pertanyaan, siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan yang disebabkan oleh lampu lalu lintas yang tidak berfungsi? Sulit untuk menentukan tanggung jawab atas kecelakaan yang disebabkan oleh tidak berfungsinya sinyal lalu lintas. Secara umum, dalam situasi ini, kecelakaan di persimpangan yang terjadi karena lampu lalu lintas rusak kemungkinan besar disebabkan oleh satu atau lebih pengemudi yang gagal mematuhi cara mengemudi yang aman. Beberapa pengendara mungkin menggunakan alasan lampu lalu lintas rusak untuk melewati persimpangan tanpa berhenti atau memeriksa lalu lintas orang lain mungkin merasa bingung. Dalam situasi apa pun, tanggung jawab mungkin sulit dibuktikan.  

Akar masalah dari lampu lalu lintas yang tidak berfungsi di Samarinda disebabkan pencurian kabel tanam yang bernilai tinggi. Imbasnya, sering kali mengakibatkan kesemrawutan hingga kemacetan lalu lintas kendaraan. Solusi Dinas Perhubungan (Dishub) adalah tidak lagi menanam kabel dalam tanah. Kepala Seksi Prasarana Jalan Dishub Kota Samarinda Rinjani Kusuma mengatakan, sementara ini diketahui ada dua lokasi pencurian kabel Traffic Light. “Pertama di Jalan Agus Salim, simpang Jalan Kesuma Bangsa dan Jalan Basuki Rahmat di dekat Rumah Sakit Haji Darjad, kabel traffic light-nya sudah dicuri,” kata Rinjani, Rabu 31 Januari 2024. “Sepanjang 2023 itu di daerah Jalan KH Harun Nafsi, dan Jalan HAM Riffadin. Tapi tetap saja yang kita paling waspadai di daerah padat penduduk,” ujar Rinjani. Dishub Samarinda mengambil langkah antisipasi pencurian kabel terus berulang, dengan memasang sistem kabel atas pada traffic light. Cara itu diharapkan dapat mengurangi risiko pencurian, karena kabel tidak lagi terpasang di bawah tanah yang mudah diakses orang tidak bertanggung jawab.

Apabila lampu lalu lintas tidak berfungsi otomatis kendaraan di jalan tidak memiliki acuan kapan harus berhenti atau maju ketika ada disebuah persimpangan jalan. Disini sering terjadi ketidakpatuhan pengguna jalan akan peraturan lalu lintas, dimana terjadi serobot antar kendaraan. Dan untuk menyeberang jalan ke seberangnya membutuhkan waktu menunggu yang lumayan lama. 

Ketika lampu lalu lintas itu tidak berfungsi, maka akan ada masyarakat yang akan melakukan tugas untuk mengatur lalu lintas di suatu tempat. Namun, permasalahannya adalah apakah boleh masyarakat untuk ikut serta mengatur lalu lintas, padahal itu adalah tugas/wewenang dari seorang Polisi/Polantas? Hal ini berdasarkan menurut UUD 1945 Pasal 30 ayat (4) berbunyi: “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 256 ayat (1) yang berbunyi: “Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.”  

Jadi, masyarakat dapat mengatur lalu lintas di jalan menggunakan berbagai cara, seperti melakukan patroli lalu lintas, mengikuti peraturan lalu lintas, dan memberikan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan. Ini membantu meningkatkan keamanan lalu lintas di jalan desa dan membantu menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi pengguna jalan. Peran masyarakat sangat penting dalam pengaturan lalu lintas di jalan desa, karena mereka memiliki pengetahuan dan kepedulian terhadap lingkungan di mana mereka tinggal. Dengan partisipasi aktif, masyarakat dapat membantu menjaga keamanan lalu lintas dan berperan dalam edukasi serta penegakan aturan lalu lintas.

Alternatif Kebijakan

  • Mengoperasikan kembali lampu lalu lintas, baik itu yang sudah ada namun tidak berfungsi atau memang tidak mempunyai lampu lalu lintas. Karena, jika hanya dengan mengandalkan sumber daya manusia/tenaga manusia, itu tidak bisa mengatur lalu lintas selama mungkin, ada kalanya manusia butuh istirahat. Jika ia butuh istirahat dan keadaan kendaran yang melintas tidak begitu ramai, ini tidak mengapa. Tetapi jika terjadi kemacetan terus menerus selama satu hari penuh atau bahkan setiap hari, maka ditakutkan ia tidak memiliki waktu untuk beristirahat.
  • Upaya pencegahan pelanggaran lalu lintas perlu dilakukan yakni, bisa melalui edukasi pentingnya keselamatan berkendara dan mengajak masyarakat dalam mengedukasi sesama pengguna jalan. Pada kondisi lampu lalu lintas tidak berfungsi, yang bisa dilakukan pengemudi adalah meningkatkan empati di jalan raya. Etika berlalu lintas untuk saling berbagi ruas jalan harus ditumbuhkan. Secara teoritis, ada beberapa norma jalan yang bisa dijadikan patokan untuk membantu ruas jalan yang lampu lalu lintasnya tidak berfungsi, yaitu:
    • Jika bertemu pertigaan. Kendaraan yang berjalan di jalur utama, umumnya jalur lurus, selalu mendapat prioritas jalan terlebih dahulu. Sama halnya dengan perempatan dengan ruas jalan utama dan yang lebih kecil, ruas jalan utama harus didahulukan.
    • Jika perempatan dengan jalur yang sama besarnya. Tidak ada perbedaan kelas, berikan prioritas pada kendaraan yang tiba terlebih dahulu di perempatan.
    • Jika dua kendaraan datang di waktu bersamaan, maka prioritas diberikan pada kendaraan yang ada di sisi kanan. Misalnya kendaraan Anda datang dari arah Barat menuju Timur, di saat bersaman ada kendaraan dari arah Selatan menuju Utara, prioritas diberikan pada kendaraan dari arah Selatan karena berada di sisi kanan Anda.
    • Jika dua kendaraan datang di waktu bersamaan dan menuju arah yang sama, kendaraan yang lurus didahulukan baru diikuti kendaraan yang berbelok.

Berikut yang dapat dipertimbangkan dari kebijakan diatas, antara lain:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun