Di Banda Aceh, pada tanggal 6 April 2015, disela-sela Deklarasi Tahun 2015 sebagai Gerakan Nasional Rehabilitasi 100.000 penyalahgunaan narkoba, Gubernur Aceh dr. Zaini Abdullah dengan suara tegas menyatakan, "mendukung keputusan pemerintah dalam menghukum mati para bandar dan pengedar narkotika".
Kejahatan Narkoba merusak generasi bangsa dan menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat. "Siapapun mereka, hukuman tegas harus diberikan karena itu merupakan simbol kedaulatan bangsa dan demi masa depan generasi muda kita” demikian petikan dari pernyataan Gubernur Aceh, yang kebetulan saya ikut menghadiri acara tersebut.
Mantan Petinggi Gerakan Aceh Mardeka (GAM) yang kini menjadi orang nomor satu di pemerintahan Aceh mengungkapkan keprihatinanya terhadap maraknya peredaran Narkoba di Aceh. Secara nasional rangking Prevalensi Penyalahguna Narkoba di Aceh pada tahun 2008 berada di urutan ke-26 (1.61%), pada tahun 2011 berada pada rangking ke-10 (2.03%), dan berada di rangking ke-12 (2.08%) pada tahun 2014 dengan jumlah penyalahguna narkoba 73.201 orang.
Atas angka-angka tersebut, Gubernur Aceh sebagai kepala Pemerintahan Aceh menyatakan, mendukung keputusan pemerintah dalam menghukum mati para bandar dan pengedar narkotika. Karena kejahatan narkoba merusak generasi bangsa dan menghancurkan seluruh sendi-sendi kehidupan masyarakat. “Siapapun mereka, hukuman tegas harus diberikan, karena itu merupakan simbol kedaulatan bangsa dan demi masa depan generasi muda kita”.
Selain mendukung hukuman mati bandar dan pengedar Narkoba. Gubernur Aceh juga menyatakan dukungannya untuk mensukseskan penyelamatan korban penyalahguna narkoba melalui program rehabilitasi.
Untuk suksesnya program rehabilitasi, Doto mengajak masyarakat Aceh agar dapat memberikan dukungan penuh, sehingga cita-cita membebaskan Aceh dari narkoba bisa berjalan dengan baik. "Dengan bebas dari narkoba, Insya Allah kita akan mampu menghasilkan generasi muda Aceh berkualitas calon pemimpin bangsa yang terbaik”.
Pesan lain Pak Gubernur, agar masyarakat dengan sukarela dan kesadaran untuk melaporkan jika melihat adanya kejahatan narkoba di lingkungannya. Pemberantasan kejahatan narkoba, bukan hanya tugas BNN dan Polri saja tetapi tugas kita bersama. "Penanganan narkoba di Aceh harus ditangani secara serius, sistematis, terukur dan komprehensif, karena narkoba akan menghancurkan seluruh sendi kehidupan masyarakat".
Gubernur Aceh menjelaskan, “bahwa saat ini peredaran gelap narkoba di Aceh tidak hanya terjadi di kota-kota, tapi sudah sampai desa-desa." Tentu, kondisi ini sangat miris disaat kita sedang membangun Aceh kemudian adanya ancaman bahaya narkoba ditengah-tengah masyarakat Aceh.
Indonesia, khsusunya Aceh harus memiliki kurikulum pendidikan khusus tentang pendidikan pencegahan dini narkoba di sekolah-sekolah, kampus, dan lembaga pendidikan. "Karena Narkoba merusak daya pikir, semangat bekerja rendah, fisik tidak sehat, jiwa rusak, dan tindakan kriminal meningkat, "harap Doto Zaini.
Sebelumnya, tepatnya pada puncak peringatan 9 tahun gempa dan tsunami di Taman Ratu Safiatuddin (26/12/2013) Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf juga menyampaikan kekhawatirannya tentang ancaman bahaya Narkoba.
"Saat ini Aceh sedang dilanda tsunami yang diciptakan oleh manusia yaitu bencana Narkoba dan bencana ini akan menimbulkan kerusakan yang luar biasa terhadap generasi Aceh".