Dana Alokasi Khusus (DAK)Â adalah dana perimbangan dan bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Transfer DAK merupakan konsekuensi lahirnya Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian dilanjutkan dengan lahirnya UU No.22/1999 tentang Pemerintah Daerah dan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Yang kemudian disempurnakan melalui penerbitan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti dari UU No.22 Tahun 1999 dan UU No.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Keuangan Negara dan Keuangan Daerah sebagai pengganti UU No.25 Tahun 1999.
Sesuai UU Nomor 27 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2015. Selanjutnya, ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun Anggaran 2015 tentang Rincian APBN 2015.Â
Berikut Jenis-Jenis Alokasi APBN 2015:
- DAU (Prov-Kab-Kota)
- Dana Tambahan TPG PNS Daerah (Prov-Kab-Kota)
- DAK (Prov-Kab-Kota)
- DAK Afirmasi(Prov-Kab-Kota)
- DAK Tambahan Program Prioritas(Prov-Kab-Kota)
- TPG PNS Daerah (Prov-Kab-Kota)
- BOS (Provinsi)
- Insentif Daerah (Prov-Kab-Kota)
- Dana Desa (Kab-Kota)
- DBH SDA Pertambangan Umum Migas (Prov-Kab-Kota)
- TKD dan Dana Desa
- DBH PPh 25 dan 29 WPOP DN
- DBH PBB (Prov-Kab-Kota)
- DBH Cukai Hasil Tembakau (Provinsi)
- DBH SDA Pertambangan Umum (Prov-Kab-Kota)
- DBH SDA Kehutanan (Prov-Kab-Kota)
- DBH SDA Perikanan (Prov-Kab-Kota)
- DBH SDA Pengusahaan Panas Bumi (Prov-Kab-Kota)
Belanja DAK TA. 2015
- Dana Alokasi Khususu (DAK) Provinsi/Kab/Kota 2015 sebesar Rp.33.000.000.000.000,- (tiga puluh tiga triliun rupiah).Â
- DAK Afirmasi kab/kota tertinggal sebesar Rp.2.820.675.000.000,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh milyar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah).
- DAK berdasarkan usulan P3K2 sebesar Rp.6.002.000.000.000,00- (enam triliun dua milyar rupiah)
- DAK berdasarkan usulan Daerah sebesar Rp.16.998.000.000.000.000,00- (enam belas triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan ratus milyar rupiah). Total DAK berjumlah Rp.23.000.000.000.000.00 (dua puluh tiga triliun).
Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Pendukung Program Prioritas Kabinet Kerja (P3K2) 2015 dalam mengakomodasi program/kegiatan peningkatan kedaulatan pangan, pembangunan/revitalisasi pasar tradisional, peningkatan koneksivitas antar wilayah dan peningkatan kwalitas layanan kesehatan usulan daerah, dll. (Baca:Â PMK 192/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan Pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015).
DAK Tahun 2016 Lebih Besar dari Tahun 2015
Pada tahun 2016 jumlah anggaran transfer daerah dan dana desa akan lebih besar daripada anggaran kementerian/lembaga (K/L). Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo, terdapat empat perubahan mendasar alokasi DAK.
- Pertama, DAK terbagi menjadi DAK fisik dan nonfisik dari semula hanya DAK fisik.
- Kedua, pengalihan beberapa dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang dikelola K/L menjadi DAK.
- Ketiga, peningkatan pagu DAK lebih dari 4 kali lipat dari pagu DAK 2015.
- Keempat, tata cara pengalokasian DAK yang tahun-tahun sebelumnya bersifat top-down berubah menjadi bersifat bottom-up dengan memperhatikan usulan daerah yang sesuai dengan prioritas nasional. (Sumber: tempo.co).
Dengan semakin banyak DAK yang mengalir ke daerah pada tahun 2016, kiranya dapat memacu pertumbuhan daerah baik dalam kawalitas infrastruktur, kwalitas pelayanan kesehatan rakyat, dan percepatan pertumbuhan ekonomi dari hulu ke hilir.Â
Semua sangat ditentukan oleh kepekaan pimpinan daerah (gubernur/bupati/walikota) termasuk DPRD/DPRK serta dukungan SDM para perencanaan program dan kegiatan di masing-masing daerah (Bappeda/SKPA).