Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Maraknya Penipuan Melalui ITE

12 Mei 2024   10:47 Diperbarui: 12 Mei 2024   10:50 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari maxmanroe.com 

Kasus Penipuan Melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE)

(Penulis: Sumadi, S.H., M.H dari JFT PK Muda Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang)

Definisi penipuan adalah dua pihak yaitu menipu disebut dengan penipu dan orang yang ditipu. Jadi penipuan dapat diartikan sebagai suatu perbuatan atau membuat, perkataan seseorang yang tidak jujur atau bohong dengan maksud untuk menyesatkan atau mengakali orang lain untuk kepentingan dirinya atau kelompok.

Menurut R. Sugandhi, unsur-unsur tindak pidana penipuan yang terkandung dalam Pasal 378 KUHP adalah tindakan seseorang dengan tipu muslihat, rangkaian kebohongan, nama palsu dan keadaan palsu dengan maksud menguntungkan diri sendiri dengan tiada hak.

Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.

Menurut Asril Sitompul, penipuan online dalam e-commerce merupakan penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional dan nyata. Adapun UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online.

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Definisi dan Jenis Penipuan

Dalam konteks transaksi elektronik, Penipuan melalui informasi transaksi elektronik dapat didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanipulasi informasi transaksi elektronik dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah. Jenis penipuan yang paling umum meliputi penipuan melalui email, penipuan melalui website, dan penipuan melalui aplikasi mobile. Penipuan ini dapat dilakukan dengan cara memanipulasi informasi, seperti mengubah data transaksi, mengirimkan email palsu, atau menggunakan nama instansi palsu untuk memperdaya masyarakat dan memperoleh keuntungan secara tidak sah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun