Tujuan dan Penerapan Diversi
( Oleh: Sumadi,S.H.,M.H dari PK Muda Bapas Kelas I Tangerang )
Dalam sistem peradilan pidana anak, diversi merupakan salah satu alternatif penyelesaian perkara yang dapat diterapkan. Diversi sendiri berasal dari bahasa Latin, divertere, yang berarti membelokkan atau mengalihkan. Dalam konteks hukum, diversi dapat diartikan sebagai pengalihan perkara dari proses peradilan pidana ke jalur alternatif penyelesaian perkara.
Pengertian Diversi
Menurut UU SPPA, Diversi adalah adalah pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Diversi adalah pengalihan proses pada sistem penyelesaian perkara anak yang panjang dan sangat kaku. Mediasi atau dialog atau musyawarah sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam diversi untuk mencapai keadilan restoratif.
Tujuan Diversi
Penerapan diversi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari keterlibatan anak dalam proses peradilan pidana. menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak yang berkonflik dengan hukum.
Dasar Hukum Pelaksanaan Diversi
Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 UU No 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Rancangan Diversi
Dalam perspektif hukum, diversi merupakan suatu upaya untuk menghindari atau mengurangi penggunaan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana. Diversi bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Dalam sistem peradilan pidana anak, diversi dianggap sebagai salah satu bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak. Anak yang terlibat dalam tindak pidana tidak selalu harus diproses melalui jalur peradilan pidana. Dalam beberapa kasus, diversi dapat menjadi alternatif yang lebih baik untuk menyelesaikan perkara.