Mohon tunggu...
SUMADI
SUMADI Mohon Tunggu... Penegak Hukum - PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DI BAPAS KELAS I TANGERANG

Membantu menambah wawasan masyarakat tentang Hukum Pidana dan Keadilan Restoratif, serta pembaharuan hukum yang berlaku saat ini

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Peran PK dalam Pelaksanaan Restoratif Justice Berkaitan dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021

16 Juni 2023   22:46 Diperbarui: 16 Juni 2023   22:50 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Peran Pembimbing Kemasyarakatan dalam Pelaksanaan Restoratif Justice Berkaitan dengan Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021

( Oleh: Sumadi, S.H.,M.H di Balai Pemasyarakatan Kelas I Tangerang )

Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Restoratif Justice telah memberikan landasan yang kuat untuk implementasi pendekatan keadilan restoratif di Indonesia. Dalam konteks ini, peran pembimbing kemasyarakatan menjadi sangat penting dalam memastikan keberhasilan dan keberlanjutan dari implementasi restoratif justice. Restorative justice adalah pendekatan hukum yang bertujuan untuk memperbaiki kerugian yang timbul akibat suatu kejahatan atau konflik. Pendekatan ini memfokuskan pada pemulihan dan rekonsiliasi, bukan hanya menghukum pelaku

Pembimbing kemasyarakatan adalah petugas pemasyarakatan profesional yang bekerja dibidangnya, yaitu melaksanakan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas), Pendampingan, Pembimbingan, dan Pengawasan terhadap Klien, baik di dalam maupun di luar proses peradilan Pidana. Mereka bertugas untuk membimbing dan membantu individu yang terlibat dalam proses keadilan restoratif, baik sebagai pelaku maupun korban. Peran mereka dalam restoratif justice meliputi pendampingan, pengawasan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial.

Salah satu peran utama pembimbing kemasyarakatan adalah memberikan pendampingan dan dukungan kepada pelaku dan korban dalam proses restoratif justice. Mereka membantu pelaku dan korban untuk memahami dan menghormati hak-hak masing-masing, serta mendorong terciptanya dialog yang konstruktif antara kedua belah pihak. Pembimbing kemasyarakatan juga bekerja sama dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan bahwa proses restoratif justice berjalan dengan adil dan efektif.

Selain itu, pembimbing kemasyarakatan juga memiliki peran penting dalam proses rehabilitasi dan reintegrasi sosial pelaku ke dalam masyarakat. Mereka dapat memberikan bimbingan dan pendidikan kepada pelaku untuk mencegah terulangnya tindakan kriminal di masa depan. Pembimbing kemasyarakatan juga membantu korban dalam pemulihan fisik dan emosional, serta membantu mereka mengatasi trauma yang diakibatkan oleh tindakan kriminal.

Pembimbing kemasyarakatan juga berperan dalam memastikan bahwa restoratif justice tidak hanya menjadi sekadar proses hukum, tetapi juga sebuah upaya untuk membangun keadilan yang berkelanjutan dalam masyarakat. Mereka dapat berkolaborasi dengan lembaga-lembaga sosial dan masyarakat sipil lainnya untuk mengembangkan program-program pencegahan kriminalitas dan pemulihan yang berkelanjutan.

Salah satu contoh kasus kecelakaan lalu lintas yang dapat diterapkan dengan pendekatan restorative justice adalah ketika seorang pengendara motor menabrak seorang pejalan kaki. Dalam situasi ini, korban pejalan kaki menderita cedera serius dan mengalami trauma yang mendalam. Pendekatan restorative justice dapat membantu dalam memulihkan kerugian yang dialami oleh korban, serta memungkinkan pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Dalam kasus kecelakaan lalu lintas, restorative justice dapat menjadi alternatif yang efektif untuk memperbaiki kerugian yang dialami oleh semua pihak yang terlibat.

Dalam kasus ini, proses restorative justice dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk pelaku, korban, keluarga korban, serta komunitas sekitar. Pertemuan mediasi dapat diadakan untuk memfasilitasi dialog antara semua pihak yang terlibat. Tujuan utamanya adalah untuk memungkinkan korban menyampaikan pengalaman dan dampak yang dialaminya, sementara pelaku memiliki kesempatan untuk meminta maaf dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

Selain itu, restorative justice juga dapat melibatkan pemulihan kerugian material yang dialami oleh korban. Misalnya, pelaku dapat membayar biaya pengobatan atau mengganti kerugian finansial yang timbul akibat kecelakaan tersebut. Pendekatan ini memungkinkan korban mendapatkan kompensasi yang adil dan membantu pelaku untuk memperbaiki kesalahan mereka secara konkrit.

Dalam konteks restorative justice, fokusnya bukan hanya pada hukuman yang diberikan kepada pelaku, tetapi juga pada pendidikan dan rehabilitasi. Pelaku kecelakaan lalu lintas dapat diarahkan untuk mengikuti program pendidikan tentang keselamatan berlalu lintas, sehingga mereka dapat memahami konsekuensi dari tindakan mereka dan menghindari kejadian serupa di masa depan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun