Mohon tunggu...
Jimmy Pontoh
Jimmy Pontoh Mohon Tunggu... -

...just a person who learns to restart from the small things to chase his dream.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Heboh Salah Tangkap, Ketua MUI Gorontalo Berikan Pendampingan untuk Terdakwa!

22 Februari 2017   14:44 Diperbarui: 23 Februari 2017   18:30 2120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

- Terdakwa MP dikeluarkan waktu persidangan karena korban trauma dan ketakutan saat melihat terdakwa, faktanya terdakwa tidak pernah dikeluarkan dari persidangan dan korban tidak menunjukkan keadaan trauma karena tetap beraktifitas seperti biasa di sekolah. Selain itu keadaan trauma hanya boleh disimpulkan oleh psikiater dan bukan oleh Hakim.

- Keterangan saksi korban di BAP dan fakta persidangan yang berbeda. Saksi korban bahkan tidak tahu apa-apa selain keterangan dari orang tua korban.

- Keterangan saksi korban yang menyatakan pelaku adalah orang yang sering membonceng mamanya sewaktu ke kantin, faktanya terdakwa tidak bisa membawa kendaraan bermotor roda dua. Jadi sekalipun benar pencabulan ini terjadi, pasti orang lain pelakunya dan bukan terdakwa MP. “ini jelas adalah kasus salah tangkap!”, ungkap LE ibu kandung terdakwa.

Ada hal menarik lainnya dalam proses putusan hakim, Seorang saksi terdakwa (Siti Raptina Panigoro) membuat nota keberatan terhadap dasar keputusan hakim yang dilampirkan untuk tingkat banding. Hakim dianggap telah memelintir kesaksiannya dan dia berkeberatan karena hakim menyatakan bahwa saksi tidak menyaksikan peristiwa tersebut padahal saksi berada ditempat dan diwaktu sebagaimana peristiwa itu dituduhkan kepada terdakwa.

Berdasarkan beberapa pertimbangan, akhirnya keluarga terdakwa dan Tim pengacara Andi Umar, SH mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Sorotan media dan anggota DPD RI

Dugaan salah tangkap inipun menjadi perhatian serius dari media berita lokal dan juga anggota DPD RI asal Gorontalo, Abdurahman Abubakar Bahmid. Mengetahui adanyanya banyak kejanggalan mulai dari penyelidikan hingga proses persidangan, ketua MUI propinsi Gorontalo ini berkeyakinan bahwa MP tidak bersalah dan ada indikasi salah tangkap. Untuk itu dia akan mengawal dan memperjuangkan agar terdakwa bisa bebas.

“Saya pribadi setelah membaca mempelajari kasus ini, saya mengendus ini ada indikasi kejanggalan. Tentu kita pingin yang salah dihukum yang tidak salah jangan dihukum. Sebagai anggota DPD RI sebagai seorang manusia saya ingin mengawal ini mengungkapkan kebenaran. Bahkan insya allah saya siap mengawal kasus ini sampai ke Pusat. Kita pingin keadilan harus tetap tegak, dan keadilan milik semua orang, bahkan keadilan milik orang yang tidak punya apa – apa” ungkap Abdurahman Bahmid (Senin,20/2/2017)

Apapun alasannya tindak pencabulan terhadap anak harus dihukum seberatnya, namun penegakkan hukum juga harus adil, tegas dan professional sehingga jangan sampai yang tidak bersalah dihukum dan menanggung penderitaan karena kelalaian aparatnya.

Mari kita kawal proses peradilan ini tetap berjalan dengan benar demi keadilan yang semakin langka dinegeri ini bagi kaum miskin.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun