Khiyar adalah "boleh memilih antara dua, meneruskan akad jual beliatau mengurungkan (menarik kembali), tidak jadi jual beli". Diadakankhyar oleh syara' agar kedua orang yang jual beli dapat memikirkankemaslahatan masing-masing yang lebih jauh, supaya tidak akan terjadi penyesalan dikemudian hari lantaran merasa tertipu.
 Sedangkan menurut M.Ali Hasan, dalam buku yang berjudul BerbagaiMacam Transaksi dalam Islam, bahwa khiyar adalah untuk menjaga jangan sampai terjadi perselisihan antara pembeli dengan penjual, makasyari'at islam memberikan hak khiyar, yaitu hak memilih untuk melangsungkan atau tidak jual beli tersebut karena ada suatu hal bagikedua bela pihak.Â
Menurut Hendi Suhendi, dalam buku yang berjudul fikih muamalah,dalam jual beli, menurut agama islam dibolehkan memilih, apakah akanmeneruskan jual beli atau akan membatalkannya, disebabkan terjadinyaoleh suatu hal. Dalam pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa khiyar adalah suatu hukum dalam islam yang membolehkan memilih dalam jual beli agar tidak ada perselisihan maupun penyesalan setelah membeli barang tersebut, dikarenakan barang yang tidak cocok atau barang yang tidak serasi dengan pembeli
Adapun hukum hak memilih (khiyar ) dalam jual beli menurut islam itu dibolehkan, apakah akan merusak pada jual beli, itu tergantung kondisi barang yang dijual belikan.Â
Adapun hak memilih (khiyar) dalam jual beli pada umumnya dibagi menjadu tiga:
1) khiyar syarat
Khiyar syarat adalah hak memilih antara melanjutkan atau membatalkan selama masih dalam tempo yang ditentukan. Khiyar syrat ini dibolehkan dengan tujuan untuk memenuhi hak-hak pembeli dari unsur penipuan dari pihak penjual, khiyar ini hanya berlaku bagi akad-akad muamalah yang bersifat mengikat kedua belah pihak, seperti akad jual beli.Â
2) khiyar majlis
Khiyar majlis adalah hak memilih antara melanjutkan atau membatalkan selama masih ada dalam satu majlis (tempat) atau toko, atau seperti jual beli atau sewa menyewa.Â
menurut ulama mazhab syafi'i dan hambeli, masing-masing pihak berhak Mempunyai khiyar selama masih berada dalam satu majlis, sekalipun sudah terjadi ijab kobul
Berbeda dengan mazhab hanafi dan maliki, bahwa seuatu akad telah dipandang sempurna, apabila telah terjadi ijab dan kobul.Â