Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok- kelompok. Sedangkan Hukum adalah seperangkat aturan yang sudah ditetapkan dan di sahkan oleh pemerintah untuk mengatur perilaku masyarakat. Jadi,
Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya. Sosiologi Hukum Islam menjelaskan mengenai adanya hubungan timbal balik antara perubahan sosial dengan penempatan hukum Islam.
Perubahan sosial dalam sosiologi hukum yaitu segala perubahan pada lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat yg mempengaruhi sistem sosialnya, termasuk nilai, sikap dan perilaku di antara kelompok masyarakat.
- Perubahan system sosial dalam arti struktur sosial yang berlaku
- Perubahan pola interaksi sosial
- Perubahan system nilai dan norma sosial
Dalam Sosiologi Hukum ada Yuridis empiris a1dan Yuridis Normatif. Yuridis Empiris yaitu penelitian hukum yang menggabungkan metode penelitian normatif dan metodepzx penelitian empiris, dengan pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi didalam masyarakat. Yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah-kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
Positivisme hukum merupakan aliran dalam filsafat hukum yang menekankan pentingnya hukum tertulis sebagai sumber hukum utama, memisahkan secara tegas antara hukum dan moral. KemudianÂ
Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat.
Utilitarianisme adalah suatu aliran di dalam filsafat hukum. Aliran ini sebagai suatu aliran yang meletakkan azas kemanfaatan sebagai tujuan utama hukum. Kemanfaatan di sini diartikan sebagai kebahagiaan.
Living Law yaitu konsep hukum yang mencerminkan norma-norma dan aturan yang hidup dalam masyarakat, baik tertulis maupun tidak. Penerapan Living Law bertujuan untuk memastikan hukum tetap relevan dengan nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.